Ekonomi

UMK Kota Probolinggo 2024 Diusulkan Rp 2,699 Juta

Senin, 27 November 2023 - 15:17 | 127.66k
Ilustrasi kenaikan upah.
Ilustrasi kenaikan upah.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dewan Pengupahan Kota Probolinggo mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Probolinggo tahun 2024 naik sebesar 4,8 persen. Bila usulan ini ditetapkan, upah pekerja di daerah berpenduduk 239,64 ribu jiwa ini akan menjadi Rp 2,699 juta.

Sedangkan tahun ini, besaran UMK Kota Probolinggo dipatok sebesar Rp 2.576.240.

Advertisement

Usulan UMK tahun 2024 ini, oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, telah diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menyatakan, usulan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan pada rapat bersama, Selasa (21/11/2023) setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UPM).

“Rapat dilakukan beberapa waktu lalu dengan Dewan Pengupah yang melibatkan KSPSI, Apindo, serta beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah Kota Probolinggo,” katanya, Senin (27/11/2023) siang.

Menurutnya, perhitungan kenaikan 4,8 persen tersebut sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan sebesar 4,8 persen tersebut menghasilkan UMK sebesar Rp2,699 juta.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal Finalio Boy. Menurutnya, besaran UMK 2024 juga mengacu pada UMK 2023, ditambah dengan nilai penyesuaian.

Perbedaannya terletak pada indeks alfa yang menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan disetujui ketetapan alfa tertinggi atau maksimal 0,30.

“Sesuai regulasi dengan indeks alfa maksimal 0,3 persen. Selanjutnya kita menunggu hasil dari Gubernur Jawa Timur,” tutup Donal perihal usulan UMK Kota Probolinggo tahun 2024. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES