
TIMESINDONESIA, MALANG – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang resmi diusulkan. Usulannya, naik 4,27 persen atau dalam perhitungannya menjadi Rp3.330.661,69 usai dilaksanakan rapat pleno dewan pengupahan dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, rapat pleno penghitungan UMK Kota Malang tahun 2024 ini telah digelar pada 22 November dan 23 November 2023 lalu.
Advertisement
"Rapat pleno penghitungan UMK Kota Malang 2024 sudah kita laksanakan di Kantor Gaperoma Jalan Bromo," ujar Arif, Selasa (28/11/2023).
Dalam rapat pleno tersebut, muncul dua rekomendasi usulan. Pertama, naik 4,27 persen dan kedua naik 15 persen.
"Ada dua rekomendasi dalam rapat pleno, sesuai PP Nomor 51 tahun 2023, pertama kenaikan UMK 4,27 persen atau naik sebesar Rp 136.517,71. Dan menjadi Rp 3.330.661,69," ungkapnya.
Arif menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 4,27 persen, merupakan hasil rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, yakni menggunakan alpha 0,2 sehingga dihasilkan besaran UMK Rp. 3.330.661,69 tersebut.
"Sesuai PP 51 tahun 2023, di mana menggunakan alpha= 0,2, sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp 3.330.661,69, naik sebesar atau 4,27 persen dari UMK tahun 2023," jelasnya.
Selain opsi kenaikan UMK sebesar 4,27 persen, lanjut Arif, rapat pleno dewan pengupahan Kota Malang juga merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
Namun, dari dua hasil tersebut telah diputuskan bahwa usulan kenaikan UMK Kota Malang adalah 4,27 persen atau naik Rp136.517,71.
Usulan tersebut telah dikirimkan atau dilaporkan ke Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada 23 November 2023 dan pada tanggal 24 November 2023 usulan telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
"Pemkot Malang mengirimkan usulan UMK Kota Malang 2024 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp3.330.661,69 untuk penetapan lebih lanjut," ungkapnya.(*)
Sementara, Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno menyebutkan, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen, alasannya karena adanya kemajuan perekonomian yang seharusnya juga memberikan dampak positif kepada para buruh.
"Dari serikat pekerja sudah mengusulkan kenaikan untuk UMK Kota Malang itu," katanya.
Ia juga mengaku bahwa Serikat pekerja tak mengetahui rumusan penggunaan alpha dalam penentuan UMK yang dimana kenaikan tidak lebih dari Rp150 ribu.
Sedangkan, Serikat buruh ingin kenaikan UMK Kota Malang diatas Rp200 ribu.
"Sedangkan sumber alpha itu darimana kita gak tahu. Kita mintanya ada kenaikan diatas Rp200 ribu," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |