Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2024, Situbondo Jadi Wilayah dengan UMK Terendah

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Dari surat keputusan itu, Kota Surabaya kembali menempati posisi pertama sebagai Kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp 4.725.479.
Advertisement
Secara mengejutkan, Kabupaten Situbondo menjadi Kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Timur dengan nilai UMK Rp 2.172.287.
Menilik lebih lanjut Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, terdapat 4 daerah dengan UMK di atas Rp 3 juta, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Batu.
Sementara itu, kota dan wilayah lain di Jawa Timur memperoleh penetapan UMK dengan besaran UMK di atas Rp 2 juta dan di bawah Rp 3 juta rupiah.
Munculnya Kabupaten Situbondo sebagai kota/wilayah dengan besaran UMK terendah di Jawa Timur tentu sangat mengejutkan, mengingat banyaknya perdebatan selama proses pengusulan besaran UMK 2024 yang terjadi sebelumnya.
Kendati demikian, dengan keputusan Gubernur nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 itu, UMK Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan sebesar Rp 35.261.15 dari UMK Kabupaten Situbondo tahun 2023 yang sebesar Rp 2.137.025.
Sebagai informasi, perhitungan UMK 2024 telah menggunakan aturan hitungan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |