Ekonomi

LPS Ingatkan Nasabah BPR Persada Guna Tidak Terprovokasi, Simpanan Siap Dibayarkan

Selasa, 05 Desember 2023 - 22:10 | 44.67k
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS. (Foto: LPS/Ardhi Hikari)
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS. (Foto: LPS/Ardhi Hikari)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah BPR Persada Guna untuk tetap tenang dan hati-hati dalam menghadapi situasi pasca-pencabutan izin bank tersebut. Mereka diingatkan agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang menjanjikan bantuan atas klaim penjaminan dengan imbalan tertentu.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Selasa (5/12/2023), perlu ditekankan bahwa nasabah bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna dengan menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Advertisement

Saat ini, LPS sedang dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, setelah pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023.

LPS memastikan bahwa klaim simpanan nasabah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan rekonsiliasi data simpanan dan verifikasi informasi lainnya. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, yaitu pada tanggal 4 April 2024, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk mengawasi proses likuidasi BPR Persada Guna serta menangani hal-hal terkait pembubaran badan hukum bank tersebut. Nasabah dapat memantau status simpanan melalui kantor BPR Persada Guna atau situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan. Bagi debitur bank, instruksi tetap terbuka untuk melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi melalui kantor BPR Persada Guna.

Semua pihak diharapkan LPS bekerja sama dan berhati-hati dalam menghadapi situasi ini, serta memperoleh informasi hanya dari sumber resmi terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan tindakan yang tidak tepat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES