Ditetapkan Rp3.318.628,06, UMK Badung Terbesar di Provinsi Bali

TIMESINDONESIA, BADUNG – Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Badung karena Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan adanya kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten Badung (UMK Badung) tahun 2024 di Puspem Badung pada Kamis (21/12/2023).
Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.318.628.06.
Advertisement
Kata dia, Pemkab Badung sangat berterima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung.
"UMK Badung sebesar Rp3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen," rincinya.
Dengan penetapan ini, UMK Badung dinyatakan menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
“Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |