Ekonomi

Wow! Kabupaten Lumajang Tunggak Pajak Hingga Rp 21 Miliar

Jumat, 29 Desember 2023 - 12:23 | 83.57k
Pj. Bupati Lumajang kumpulkan pemangku kecamatan mencari solusi penulasan pajak tahun 2024 (Foto: Diskominfo Kabupaten Lumajang For Times Indonesia)
Pj. Bupati Lumajang kumpulkan pemangku kecamatan mencari solusi penulasan pajak tahun 2024 (Foto: Diskominfo Kabupaten Lumajang For Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LUMAJANGKabupaten Lumajang, Jawa Timur, tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 21 miliar rupiah. Tunggakan tersebut disebabkan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Pada tahun 2023, sisa piutang PBB-P2 mencapai 28 persen, dengan 65 desa telah melunasi kewajiban pajaknya. Sementara sekitar 52 desa lainnya masih memiliki hutang pajak yang belum dilunasi.

Advertisement

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun, meminta semua camat di wilayahnya untuk berkontribusi dalam mendorong peningkatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Saya ingin ada kontribusi dari para camat agar tahun depan PBB dapat dilunasi," kata Pj. Bupati Lumajang Yuyun pada Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut, Yuyun menyampaikan, sisa piutang PBB-P2 pada tahun 2023 mencapai 28 persen, dengan 65 desa yang telah melunasi kewajiban pajaknya dan 52 desa lainnya masih memiliki tunggakan.

Total tagihan yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp 21 miliar, dimulai sejak tahun 2019.

“Total tagihan yang terhutang mencapai sekitar Rp 21 miliar, dimulai sejak tahun 2019. Saya ingin ada kontribusi dari para camat agar tahun depan PBB-P2 itu lunas,” kata Yuyun dengan tegas.

Untuk membantu melunasi tunggakan pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak daerah.

"Adanya penghapusan denda, pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar," katanya.

Pembebasan tersebut dilakukan dalam rangkaian pelayanan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768, dimulai dari bulan November hingga Desember 2023.

Namun, meskipun telah diberikan keringanan dalam sanksi pajak maupun bunga, nyatanya sebagian masyarakat Lumajang masih belum mampu membayar PBB-P2.

“Saya harap, dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah kabupaten, camat, dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Sehingga target lunas PBB-P2 dapat tercapai pada tahun mendatang,” harapnya. 

Dengan bersinerginya antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, camat, dan masyarakat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu mencapai target lunas PBB-P2 pada tahun mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES