Pemerintah Indonesia Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mulai hari ini pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak rokok elektrik. Hal itu setelah ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pemerintah Indonesia beralasan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan agar menekan jumlah konsumsi masyarakat pada rokok elektrik tersebut.
Advertisement
"Peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis, Senin (1/1/2024).
Ia menjelaskan, alasan pertama pemberlakuan pajak rokok elektrik ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan penggunaan cukai di pertengahan 2018.
Kedua, yakni memberikan rasa keadilan. Ia menyampaikan, rokok konvensional yang dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, sudah lebih dulu dikenakan pajak rokok pada 2014 lalu.
Alasan ketiga, ia menyinggung soal kesehatan dampak dari rokok elektrik tersebut. Kata dia, dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
"Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |