Ekonomi

Tahun Baru, UMK Baru: Ratusan Perusahaan di Kota Probolinggo Siap Jalankan PP 51

Selasa, 02 Januari 2024 - 18:53 | 68.87k
Ilustrasi UMK (Ilustrator: TIMES Indonesia)
Ilustrasi UMK (Ilustrator: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Mengawali tahun baru 2024, ribuan karyawan yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Probolinggo, Jatim, siap menerima upah baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut ketetapan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Upah Minimum Kota (UMK) 2024 di Kota Probolinggo naik menjadi 2.701.086 dari sebelumnya sebesar 2.576.240.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan menegaskan, kenaikan itu resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan tidak memiliki wewenang untuk menunda pemberlakuan kenaikan tersebut.

"Sejauh ini tidak ada perusahaan yang melayangkan penangguhan pada kami. Dan sesuai dengan PP 36/2021 yang mengalami perubahan menjadi PP 51/2023, tidak ada aturan tentang penangguhan," kata Budi pada Selasa (2/1/2024) siang.

Jumlah perusahaan yang terdaftar di Disperinaker Kota Probolinggo adalah sebanyak 286 perusahaan.

Selain itu, lanjut Budi, PP 51/2023 juga mengatur tentang perubahan formula perhitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES