Ekonomi

Izin BPR Wijaya Kusuma Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Jumat, 05 Januari 2024 - 14:23 | 39.29k
Petugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempelkan tanda dalam penguasaan LPS di pintu BPR Wijaya Kusuma. (Foto: Humas LPS for TIMES Indonesia)
Petugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempelkan tanda dalam penguasaan LPS di pintu BPR Wijaya Kusuma. (Foto: Humas LPS for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

Advertisement

"Dalam rangka memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data yang ada. Proses tersebut diharapkan selesai dalam waktu paling lambat 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha, yaitu tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut," terang Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Untuk mengetahui status simpanan, nasabah dapat mengunjungi kantor BPR Wijaya Kusuma atau mengakses website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dari LPS. Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Diman menekankan agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim atau likuidasi bank. Nasabah juga diimbau untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur, setelah sebelumnya menetapkan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan pada 18 Juli 2023.

Keputusan itu diambil karena BPR Wijaya Kusuma tidak mampu memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan yang diperlukan, meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan keuangan.

Menurut Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto langkah pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk membangun industri perbankan yang sehat dan kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melindungi konsumen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES