KKP RI Siap Hadapi Tuduhan Antidumping di AS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia menghadapi petisi antidumping dan countervailing duties terkait ekspor udang beku ke Amerika Serikat. ... ...

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap menghadapi tantangan antidumping dan countervailing duties (CVD) atas ekspor udang beku ke Amerika Serikat, yang diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023.
Cakupan petisi tersebut mencakup seluruh udang tropis beku asal Indonesia, dengan pengecualian udang segar dan udang breaded atau lapis tepung roti.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, menyatakan bahwa langkah-langkah strategis telah dipersiapkan.
"Persiapan penanganan kasus antidumping dan countervailing duties, terutama dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh sebagai subsidi, khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudi daya skala kecil, telah dilakukan," ujar Budi Sulistiyo di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Saat ini, fokus KKP adalah menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai upaya untuk menjelaskan program yang dianggap sebagai subsidi. Langkah ini didukung oleh data yang kuat, dengan tujuan memastikan bahwa program di sektor perikanan tidak bersifat diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
KKP juga memberikan pendampingan kepada eksportir yang menjadi responden wajib dalam pengisian kuesioner CVD. Selain itu, pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara internasional untuk mewakili negara dalam penyelesaian kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa KKP sangat hati-hati dalam memilih pengacara internasional yang dapat secara efektif mewakili Indonesia dalam penanganan kasus ini. Proses ini juga melibatkan pendampingan eksportir responden wajib dalam pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC).
Tuduhan countervailing duties tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, melainkan juga kepada Vietnam, Ekuador, dan India. Sementara itu, tuduhan antidumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Berbasis pada Sunset Reviews tahun 2022, empat negara masih dikenai bea masuk antidumping. China memiliki bea maksimum sebesar 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.
KKP terus berupaya memberikan penjelasan terperinci terkait kebijakan dan program terkait sektor perikanan yang menjadi sorotan dalam tuduhan ini kepada Kementerian Perdagangan sebagai vokal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


