84 Koperasi di Bantul Dinyatakan Tidak Sehat, 12 Diantaranya Mati Suri

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak 84 koperasi di Kabupaten Bantul dinyatakan tidak sehat. Bahkan 12 diantaranya mengalami mati suri.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKPUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana mengatakan jumlah koperasi di Bantul yang berbadan hukum sebanyak 359 koperasi.
Advertisement
"Total ada 359 koperasi, dari jumlah itu 84 yang tidak sehat. Dan ada sebagian juga yang ada dalam pengawasan kira kira 12 koperasi," ujar Agus, Minggu (14/1/2024).
Dipaparkannya koperasi yang tidak sehat ini diantaranya karena persaingan yang sangat ketat dengan perbankan.
Salah satunya, terlihat dari rasio jasa perbankan yang mencapai 0,5 persen sedangkan koperasi mencapai 1 persen. Perbandingan jasa yang cukup mencolok ini, menurutnya, berdampak pada susahnya mencari anggota koperasi.
Kemudian, koperasi rata-rata pengurusnya sudah sepuh. Dikatakannya minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan tidak banyak merekrut generasi muda ini menjadi salah satu pemicu koperasi sulit bersaing.
"Sumber daya manusia koperasi saat ini rata rata kan tua-tua pengurusnya. Jadi belum banyak koperasi itu merekrut milenial atau kaum muda sehingga itu menjadikan permasalahan juga bagi koperasi untuk bersaing dengan lembaga keuangan yang lain," tandasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, permasalahan lain koperasi yaitu tidak memiliki terobosan untuk merekrut anggota atau nasabah baru. Koperasi masih berpikiran stag, misalnya karena lingkup koperasi merupakan simpan pinjam pensiunan, sehingga anggotanya hanya lingkup pensiunan itu saja. Jika hal ini terus berlanjut, koperasi susah untuk berkembang ke depannya.
"Anggota nya dari anggota koperasi simpan pinjam ini tidak kemudian dikembangkan, bahkan ada yang nuwun sewu ya anggotanya hanya pensiunan. Nah otomatis itu nggak bisa berkembang. Simpan pinjam hanya pensiunan ya otomatis stagnan. Jumlah anggota tetap, bahkan ada yang meninggal," tandasnya.
Pihaknya mulai tahun 2024 ini akan memetakan mana saja koperasi yang sehat dan sakit. Setelah itu, pihaknya akan melakukan treatment atau pembinaan secara intensif, namun jika kemudian ditemukan koperasi yang kondisinya sudah kronis dan susah disembuhkan, berpotensi untuk dibubarkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |