Pemkab Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan, Optimis Tetap di 15 Persen

TIMESINDONESIA, BADUNG – Kenaikan pajak hiburan tertentu yang sebelumnya berada di 15 persen menjadi 40-75 persen dinilai sangat signifikan dan memberatkan.
Pasca penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), regulasi tersebut dianggap terlalu memberatkan para pelaku pariwisata di Bali khususnya di Kabupaten Badung yang memiliki usaha di bidang hiburan.
Advertisement
Apalagi saat ini para pelaku usaha dan industri Pariwisata baru pulih usai di hantam pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan berbagai sektor perekonomian di Pulau Dewata ini.
Sekda Adi Arnawa menyebutkan regulasi ini yang menjadi keberatan para pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha pariwisata sehingga pihaknya berupaya keras untuk mencoba merumuskan instrumen hukum dalam membantu para pelaku pariwisata atas keberatan-keberatannya.
"Sesuai perintah Bupati kepada saya, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kita, maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan," ungkapnya seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 di Puspem Badung, Kamis (18/1/2024).
"Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” imbuhnya.
Sekda Adi Arnawa menyebutkan bahwa pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama.
Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung.
Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsen yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali/Badung di masa recovery pasca pandemi.
“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang baru bangkit, karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya," paparnya.
Berangkat dari itulah, lanjutnya, diantara pilihan yang berat ini pihaknya akan mencoba menyesuaikan dengan perintah Bupati bagaimana Pemerintah Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun di sisi lain membutuhkan pemasukan. "Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |