Di Tengah Penolakan UU HKPD, Kadispar Bali Optimis Tak Akan Berdampak

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Gelombang penolakan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kembali menggema di Bali.
Para pengusaha industri Spa yang terdiri dari Welness and Healthcare Entrepreneur Association (WHEA), Indonesia Wellness Master Association (IWMA), dan Indonesia Wellness SPA Professional Association (IWSPA) sepakat menentang Undang-undang tersebut dan menyatakan bahwa hal ini dapat merugikan perkembangan industri SPA di Indonesia.
Advertisement
Direktur LSP Pariwisata, Akhyaruddin Yusuf menyebutkan bahwa UU HKPD tumpang tindih aturan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
"Poin kontroversial terletak pada pengelompokan jasa SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, bertentangan dengan definisi SPA sebagai bagian dari perawatan kesehatan menurut Undang-undang Pariwisata," cetusnya, Kamis (18/1/2024).
Digarisbawahi Yusuf, SPA seharusnya dianggap sebagai bagian dari wellness, khususnya sebagai SPA Wellness, yang fokus pada promosi dan kesehatan.
"Pemerintah tentunya harus merevisi pengelompokan SPA, mengingat statusnya sebagai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023," rincinya.
Dalam kesempatan ini, para pelaku usaha juga meminta insentif pajak khusus bagi industri SPA Wellness yang mematuhi standar tertentu dan mencontoh Negara Thailand yang menurunkan pajak untuk sektor ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengkonfirmasi bahwa pelaku usaha SPA di Bali telah memulai proses hukum sebagai respons terhadap UU HKPD.
Kendati demikian, Pemayun mengaku tetap optimis kenaikan pajak sebesar 40 persen, tidak akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan untuk tetap merasakan pengalaman spa di Bali.
"Kami optimis bahwa wisatawan akan terus berkunjung ke Bali untuk pengalaman budaya SPA. Saat ini, terdapat sekitar 963 SPA berbasis budaya Bali yang terdaftar, " katanya.
Perdebatan berlanjut dimana pelaku usaha SPA berharap pemerintah merespons keluhan para pelaku usaha Spa serta mendukung industri SPA Wellness untuk bersaing secara global, dengan menyesuaikan regulasi dan memberikan insentif yang sesuai.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |