
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan melakukan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.
Peralihan pengawasan BPR ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa operasional BPR sudah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung oleh infrastruktur teknologi informasi, serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dukungan OJK terhadap BPR untuk terus menguatkan modal mereka melalui konsolidasi atau merger. Dengan demikian, jumlah BPR yang saat ini sekitar 1.600 akan berkurang menjadi sekitar 1.000 BPR. OJK juga menyambut baik peralihan pengawasan BPR di Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Bekasi (Bodebek) ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten, Kamis (25/1/2024).
Dian mengungkapkan bahwa peralihan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan letak geografis BPR yang lebih dekat ke Jakarta, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan BPR dan memperkuat tata kelola OJK.
Seluruh tugas pengawasan dan perizinan terhadap BPR di wilayah Bodebek akan dialihkan dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten mulai tanggal 1 Januari 2024.
Serah terima pengawasan ini juga disertai dengan kegiatan capacity building dengan tema "Performance Management to Increase Business Productivity" yang diikuti oleh pengurus BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bodebek.
Kegiatan capacity building ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja BPR. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono, dan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen.
Jumlah BPR di Bodebek mengalami penurunan dari 124 BPR pada tahun 2016 menjadi 100 BPR pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh upaya pengawasan yang dilakukan untuk menjaga kesehatan BPR. Sebanyak 11 BPR melakukan merger, 3 BPR mengalihkan kantor pusat ke wilayah lain, dan 9 BPR tutup usaha.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK, diharapkan BPR di Bodebek dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |