Ekonomi

Sembunyikan Barang Agunan Kredit Dapat Dijerat Pidana, Ini Alasannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:47 | 31.30k
Kegiatan sosialisasi mengenai ACC Yogyakarta. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Kegiatan sosialisasi mengenai ACC Yogyakarta. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Bagi Anda yang sering mengajukan pinjaman atau kredit, hendaknya berhati-hati dengan barang agunan yang Anda jaminkan. Sebab, menyembunyikan atau mengalihkan barang agunan yang belum selesai masa pembayaran angsurannya ke pihak lain, maka tindakan Anda tersebut dapat dikategorikan melawan hukum. Perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal pidana yaitu mengalihtangankan barang yang bukan haknya.

“Tak sedikit nasabah yang kredit kendaraan bermotor, saat angsuran belum lunas tetapi nasabah nekad menyembunyikan kendaraan atau menjual kepada pihak lain,” kata Iksan Abdillah, legal Business Head Astra Credit Companies (ACC) Yogyakarta saat media gathering di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024).

Advertisement

Iksan menjelaskan, sebagai nasabah seyogyanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan tertib. Jika ada nasabah yang sedang mengalami masalah padahal angsuran kredit masih berjalan, maka segerlah berkonsultasi dengan pihak pemberi kredit.

“Kalau ada masalah dengan pembayaran kredit angsuran atau problem apapun, lebih baik konsultasikan dengan perusahaan pembiayaannya. Minta solusi terbaik,” pinta Iksan.

Menurut Iksan, sampai saat ini masih banyak nasabah atau masyarakat yang belum memahami secara benar perjanjian terkait pembiayaan atau kredit. Bahkan, ada yang menyalahartikan aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan perusahaan leasing tidak lagi bisa menarik sepeda motor atau mobil yang dibeli secara kredit dengan pembiayaan dari leasing.

Disisi lain, Digital Business Division Head ACC, David Thamrin mengatakan, secara nasional, pembiayaan yang dilakukan ACC terhadap masyarakat mengalami kenaikan signifikan. Dari pengamatannya, hanya 0,54 persen nasabah yang masuk kategori kredit bermasalah.

“Sebenarnya, nasabah Indonesia tergolong bagus. Masih di bawah acuan besaran tentang kredit bermasalah yang ditetapkan untuk industri. Ini sebagian besar melibatkan nasabah yang sejak awal memang ada indikasi sudah punya niat untuk nakal,” terang David.

Selain memberikan pemahaman terkait kredit, untuk meningkatkan produk UMKM, ACC menggelar workshop digital marketing untuk UMKM yang dilaksanakan sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) ACC di Pilar UMKM.

“Tahun lalu kami memberikan workshop bagaimana mengatur keuangan untuk UMKM di Yogyakarta. Kali ini kami mengadakan workshop digital marketing agar para penggiat UMKM ini dapat memasarkan produknya dengan lebih baik sehingga usahanya semakin berkembang,” tandas David.

Seluruh peserta workshop yang merupakan gabungan dari UMKM binaan ACC Asosiasi Batik Manunggal dan juga UMKM lain di Yogyakarta ini, diajarkan bagaimana cara memasarkan produknya melalui internet. Yakni, bagaimana cara mengelola akun media sosial sehingga dapat meningkatkan branding produknya dan juga mendatangkan pembeli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES