LPS: Izin Dicabut, Pemegang Saham BPR EDC Cash Terlibat Tindak Pidana

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjelaskan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang, Banten, terjadi karena keterlibatan pemegang saham dalam tindak pidana, mengakibatkan ketidakmampuan bank untuk beroperasi secara normal.
Hal itu seperti diungkan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS,
Advertisement
"Pemegang saham terlibat dalam kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan. Dana setoran modal disita oleh Bareskrim Polri, berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," ujar Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, saat dijumpai Antara di Jakarta, Rabu (28/2/2024) malam.
Didik mengatakan LPS pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.
Pada saat itu, lanjut dia, investor sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua minggu, namun mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.
"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," kata dia.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR EDC Cash tidak dapat melakukan penyehatan BPR-nya.
Pada 20 Februari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
Kasus yang menimpa BPR EDC Cash menambah daftar pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK pada awal 2024.
Hingga saat ini, total terdapat enam BPR yang ditutup. Selain BPR EDC Cash, lima BPR lain yang telah ditutup awal tahun ini adalah BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti, dan BPR Bank Purworejo. Penutupan BPR tersebut sudah dalam penanganan LPS. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |