Anak Usaha PT PJU Sukses Perpanjang Kontrak Kerja Sama WK Ketapang

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), menandatangani perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Ketapang. Penandatanganan ini dilakukan bersama Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) dan PT Saka Ketapang Perdana pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan acara The 48th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) di Indonesia Convention Exhibition BSD, Jakarta.
Advertisement
Perpanjangan KKS ini berlaku untuk periode 2028-2048, setelah diterbitkannya SK Menteri ESDM No 450.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok KKS pada WK Ketapang, yang tertanggal 21 Desember 2023.
Penandatanganan tersebut dihadiri Menteri ESDM Arifin Tasrif, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof, Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan, dan Direktur Utama PT PJSE Agus Edi Sumanto.
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto turut menyaksikan acara ini, bersama dengan Direktur PT PJU Buyung Afrianto serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Perpanjangan kontrak bagi hasil WK Ketapang ini berlaku selama 20 tahun dan efektif mulai 11 Juni 2028. Itu setelah KKKS menyelesaikan berbagai persyaratan termasuk pembayaran bonus tanda tangan dan penyerahan jaminan pelaksanaan.
Direktur PT PJU Buyung Afrianto menekankan bahwa perpanjangan KKS ini adalah hasil kerja keras seluruh pemegang partisipasi interes di WK Ketapang dan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan diperpanjangnya KKS WK Ketapang, diharapkan transparansi pengelolaan usaha migas bagi daerah meningkat, serta menjadi sarana pengembangan sumber daya manusia putra daerah, khususnya di bidang migas, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama PT PJSE, Agus Edi Sumanto, menambahkan bahwa pengelolaan WK Ketapang seharusnya baru berakhir pada 10 Juni 2028. Namun, KKKS melihat prospek pengembangan WK Ketapang yang masih menjanjikan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi migas. Oleh karena itu, dilakukan negosiasi dengan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KKS dengan memberikan Komitmen Kerja Pasti pada lima tahun pertama WK Ketapang.
“Perpanjangan ini tentu menjadi berkah bagi perusahaan dan pada akhirnya memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Agus Edi.
PT PJSE merupakan perusahaan perseroan daerah (PPD) yang didirikan oleh PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur bersama PT Geliat Sampang Mandiri, BUMD Kabupaten Sampang. “Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan terhadap kontribusi PT PJU melalui usaha migas terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur,” imbuh Buyung Afrianto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rifky Rezfany |