Ekonomi

Aset Pemkot Surabaya Bisa Dimanfaatkan Warga, Seperti Apa Ketentuannya? 

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:14 | 25.12k
Tanah aset milik Pemkot Surabaya boleh dikelola masyarakat. (FOTO: Dok. Pemkot Surabaya)
Tanah aset milik Pemkot Surabaya boleh dikelola masyarakat. (FOTO: Dok. Pemkot Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) maupun RT/RW dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan aset itu bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan harus dimanfaatkan untuk warga miskin. 

Advertisement

"Saya selalu katakan, itu untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Wali Kota Eri. 

Seperti contoh, pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Selama uang yang terkumpul itu digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Contoh pasar dikelola oleh LPMK, setelah itu ada iuran misalnya, iuran itu digunakan untuk pembangunan, boleh. Tapi kalau ada iuran, setelah itu iurannya itu tidak digunakan (bangun) pasar buat apa," tegasnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri menilai, bahwa pasar idealnya dikelola oleh koperasi pedagang pasar. Sehingga uang yang terkumpul dapat langsung digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.

"Ketika koperasi pedagang pasar itu dibentuk, maka uang yang masuk untuk membangun pasarnya. Itu yang harus dijaga," ujar Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Karena itu, Cak Eri juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Baginya, siapapun boleh menggunakan aset milik Pemkot Surabaya tetapi tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok.

"(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK-nya menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita," tuturnya.

Oleh sebabnya, Cak Eri kembali menegaskan bahwa setiap pengelolaan aset yang dilakukan LPMK atau RT/RW, harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.

"Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu," jelasnya.

Menurut dia, tidak seterusnya aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh LPMK atau RT/RW. Tetapi setiap tahunnya, penggunaan aset akan dilakukan evaluasi oleh Pemkot Surabaya. Bahkan, setiap LPMK atau RT/RW, harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan.

"Jadi tidak sampai lima tahun tak loss, tidak. Jadi nanti tujuan satu tahun apa. Nanti kita lihat kita sampaikan juga, kalau itu pasar, kita juga sampaikan ke pedagang, diteruskan apa tidak, hasilnya bisa dirasakan atau tidak, kalau bisa (dirasakan) diperpanjang lagi," bebernya.

Lebih dari itu, Cak Eri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Surabaya. Sebab, tentu tidak seluruhnya pembangunan kota itu bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Surabaya.

"Jadi kalau misal ada yang bisa menggerakkan bersama, saya akan lebih senang. Karena tidak selalu semuanya dikerjakan oleh pemerintah kota. Tetapi ada bagian masyarakat yang mengembangkan dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat," pungkasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES