Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Sumba Catat Hingga Mei 2024 Bayar Klaim Senilai Rp65 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 - 18:43 | 35.71k
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Muhammad Yohan dan Sekretaris APINDO Sumba Timur Donatus Hadut usai bahas masalah ketenagakerjaan di Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Muhammad Yohan dan Sekretaris APINDO Sumba Timur Donatus Hadut usai bahas masalah ketenagakerjaan di Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Sumba NTT di Waingapu mencatat hingga Mei 2024 pembayaran klaim senilai Rp65 miliar.

“Jadi manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini yakni Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sementara saat ini sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 pembayaran klaim sudah dibayarkan senilai Rp65 miliiar dengan jumlah kasus sebanyak 3.843 kasus,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba NTT Muhammad Yohan Firmansyah Senin (27/5/2024).

Advertisement

Menurutnya, Negara hadir melalui peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungn kepadaseluruh pekerjanya tentu hal ini diwujudkan dengan pemberian santunan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia diberi santunan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Yohan menjelaskan, kewajiban PKBU mendaftarkan pekerja sudah jelas di peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 44  Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Maka kata dia, pasal 4 menjelaskan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumba Timur Donatus Hadut menyampaikan, terkait pembayaran  klaim sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 yang mencapai senilai Rp65 miliar tentunya salah satu bentuk nyata terhadap sejumlah kasus yang terjadi dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, diharapkan para pemberi kerja untuk mengikut sertakan semua pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat ini lebih fokus ke perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

“Jadi perlindungan ini sangat mendasar sehingga tidak ada pekerja yang meningga sia-sia tanpa santunan. Itu harapan APINDO Sumba Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut Donatus menambahkan, hal ini juga pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan mempunyai agenda untuk menghimpun seluruh stakeholder terutama pengambil keputusan seperti Kadin, PHRI, Gapeknas dan juga APINDO untuk bersama-sama membahas soal BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES