Pedagang Kuliner Lamongan Diminta Gunakan Logo yang Telah Dipatenkan

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Soto Lamongan, Nasi Boran Lamongan, Wingko Babat Lamongan dan Pecel Lele Lamongan merupakan kuliner asli dari Kabupaten Lamongan yang telah memperoleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dari Kemenkum HAM Dirjen HAKI.
Untuk itu, para pedagang kuliner khas dari Lamongan ini diharapkan menggunakan logo yang telah dipatenkan. Dengan dipatenkannya logo kuliner, maka telah menjadi aset tak terlihat yang dimiliki oleh Kabupaten Lamongan.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka Pameran Lamongan Exportiva di Sport Center Lamongan (SCL), Rabu (5/6/2024).
"Empat kuliner kita telah memiliki HAKI, yakni Soto Lamongan, Wingko Babat Lamongan, Pecel Lele Lamongan dan Nasi Boranan Lamongan," kata bupati.
Potensi kuliner Lamongan yang telah dipatenkan logonya, bupati berharap, bisa dimanfaatkan dan terkontrol dengan baik. Karena dirinya sering makan Soto Lamongan ternyata rasa beda.
"Oleh karena itu, saya minta semua kuliner yang telah HAKI ini harus menggunakan logo yang telah dipatenkan. Sehingga ini akan lebih mengungkit lagi kepercayaan publik terhadap para pelaku usaha kuliner dari Lamongan," ujar Bupati Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |