Indonesia Perlu Ikuti Jejak Thailand untuk Setujui ETF Bitcoin

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia diharapkan dapat menyetujui peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Bitcoin, seperti yang telah dilakukan oleh Thailand. ETF Bitcoin spot adalah dana yang diperdagangkan di bursa
Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (Thai SEC) telah menyetujui ETF Bitcoin yang diajukan oleh One Asset Management (ONEAM), menjadi yang pertama di negara tersebut.
Advertisement
“Persetujuan ETF Bitcoin di Thailand merupakan langkah besar bagi sektor kripto di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai mengakui dan mendukung aset digital sebagai komponen penting dalam ekosistem keuangan global,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, ETF Bitcoin dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk memperluas portofolio mereka ke aset digital.
Jika Indonesia juga mengadopsi regulasi terkait investasi dalam bentuk mata uang kripto, dia yakin bahwa inovasi di sektor keuangan dalam negeri akan semakin berkembang.
Dengan langkah Thailand yang membuka jalan melalui persetujuan ETF Bitcoin, Oscar melihat potensi untuk kerja sama regional dalam hal regulasi dan inovasi teknologi.
“Saya berharap negara-negara di Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia, dapat mengikuti jejak ini. Kolaborasi regional akan memperkuat posisi Asia Tenggara sebagai pusat utama untuk teknologi blockchain dan aset digital,” ujarnya.
Oscar mengajak para pemangku kepentingan di Indonesia untuk terus berdialog dan bekerja sama dalam mengembangkan ekosistem kripto yang lebih inklusif dan aman. Dia menyatakan bahwa Indodax siap menjadi bagian dari solusi ini dengan terus mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
“Kita perlu menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan sekaligus melindungi investor. Di Indonesia sendiri ada instrumen investasi yang mirip dengan ETF, yaitu reksadana. Semoga ke depan, Indonesia juga akan memiliki reksadana berbasis Bitcoin,” tutur Oscar.
Oscar juga menyoroti bahwa pasar kripto semakin matang dengan disetujuinya ETF Bitcoin dan ETF Ethereum di beberapa negara, yang menunjukkan stabilitas dan kematangan pasar kripto saat ini. Ini mencerminkan bahwa investasi kripto kini lebih aman dan terjamin bagi investor, terutama dengan adanya dukungan regulasi yang lebih kuat.
Bitcoin
Nilai Pasar Bitcoin: Bitcoin merupakan mata uang kripto dengan nilai pasar terbesar, mencapai lebih dari $500 miliar pada tahun 2024, dengan harga per koin seringkali melebihi $25.000.
Sebelumnya, pada tahun 2021, ProShares meluncurkan ETF Bitcoin pertama di Amerika Serikat, yang telah membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar kripto melalui mekanisme investasi tradisional.
Asia Tenggara, termasuk negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, telah menjadi pusat pertumbuhan bagi industri kripto dengan peningkatan adopsi dan investasi di sektor ini.
Regulasi Kripto di Indonesia
Indonesia telah menunjukkan minat yang meningkat terhadap kripto dengan Bappebti yang mengatur perdagangan aset kripto sebagai komoditas dan melibatkan lebih dari 20 juta pengguna aktif platform kripto per tahun 2024.
Dengan demikian, langkah untuk menyetujui ETF Bitcoin di Indonesia akan menjadi langkah maju dalam mendukung ekosistem keuangan yang lebih modern dan inklusif. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |