Dorong Perluasan Bisnis Artha Kanjuruhan, Wabup Malang Minta Kinerja Lebih Bagus

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkab Malang mendorong kinerja bisnis yang lebih optimal Perseroda BPR Artha Kanjuruhan, dengan layanan usaha yang lebih luas.
Hal ini, menyusul ketentuan nomenklatur baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang telah diundangkan per 12 Januari 2023 lalu.
Advertisement
Dalam kaitan in, Pemkab Malang mengusulkan rancangan perda yang mengubah Artha Kanjuruhan menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk selanjutnya dirumuskan kerangka regulasi (Legal Framework) untuk kinerja kedepannya.
"BPR Artha Kanjuruhan nomenklaturnya berubah. Artinya, nantinya jangan lagi melayani soal kredit saja, bisa diperluas untuk transfer dana misalnya. Jadi, ruang gerak bisnisnya bisa lebih luas, transaksi dan siklus perputaran keuangan yang dikelola harus lebih bermanfaat untuk berbagai kebutuhan masyarakat," terang Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/6/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan agenda salah satunya ranperda terkait Perseroda BPR Artha Kanjuruhan. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Disinggung soal perubahan kinerja BPR Artha Kanjuruhan setelah berganti jajaran Komisaris dan direksi baru, Wabup Malang menegaskan, mestinya harus berkinerja lebih baik.
"Semestinya begitu (kinerja lebih baik). Ya, kemarin itu dikatakan ada persoalan (merugi), memang ada. Tetapi, Saya yakin dengan direksi baru maka bisa menyelesaikan problem internalnya," terang Didik.
Informasinya, kinerja BPR Artha Kanjuruhan sebelumnya pernah dinilai buruk karena terus merugi. Masalah ini kemudian mendapatkan atensi Bupati Malang, yang meminta pihak Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pemeriksaan.
Terkait perubahan nomenklatur yang akan memperluas layanan dan kegiatan usaha BPR sendiri, diantaranya bisa melakukan kegiatan transfer dana nasabah, jasa penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai pembatasan dalam ketentuan peraturan perundang undangan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |