Ekonomi

Wow! OJK Bakal Berlakukan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan Bermotor

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:12 | 41.41k
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL). Keputusan ini diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan perlindungan bagi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Asuransi TPL: Perlindungan Pihak Ketiga

Advertisement

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Ini termasuk kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela. Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Regulasi Baru dan Implementasi

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK. Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK disahkan.

"Artinya, mulai Januari 2025, setiap kendaraan wajib memiliki asuransi TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 yang berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.

Ogi menambahkan bahwa banyak negara lain, termasuk negara-negara di ASEAN, telah menerapkan asuransi wajib kendaraan. Dengan adanya asuransi wajib, risiko kerugian yang melibatkan banyak pihak dapat ditekan melalui prinsip gotong royong. 

Tantangan dalam Penerapan

Namun, ada tantangan besar dalam penerapan asuransi wajib ini, yaitu mekanisme pengawasan dan implementasi. Ogi menyebutkan perlunya sebuah platform yang bisa digunakan untuk memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. 

Mekanismenya, kata Ogi, OJK bisa berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK. "Termasuk menentukan dengan siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ungkap Ogi.

Manfaat Ekonomi dan Efisiensi

Terkait dengan premi asuransi, Ogi menyatakan bahwa biaya premi akan sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan oleh setiap peserta akan semakin murah. 

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," ujarnya.

Pentingnya Asuransi TPL

Asuransi TPL memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, asuransi ini juga dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pengemudi atau pemilik kendaraan bermotor. 

Dengan adanya asuransi wajib, diharapkan masyarakat lebih terlindungi dan sadar akan pentingnya perlindungan asuransi.

Persiapan Menghadapi 2025

Menjelang penerapan wajib asuransi TPL pada 2025, OJK bersama dengan berbagai pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilik kendaraan memahami manfaat dan kewajiban dari asuransi TPL. 

Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera menyelesaikan regulasi turunan yang mendukung implementasi asuransi wajib ini.

Dengan adanya kebijakan wajib asuransi TPL, diharapkan tingkat perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan meningkat. Langkah ini juga sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk ASEAN. 

Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, OJK, dan pihak terkait lainnya, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan efektif mulai Januari 2025. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES