Ini Negara-Negara di Asia yang Berlakukan Asuransi TPL untuk Kendaraan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di banyak negara Asia, asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor telah menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Berikut adalah beberapa negara di Asia yang telah memberlakukan asuransi TPL yang dirangkum TIMES Indonesia dari berbagai sumber.
Advertisement
1. Jepang
Di Jepang, asuransi TPL dikenal dengan nama "Jibaiseki". Asuransi ini diwajibkan bagi semua kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan harus memperbarui polis setiap tahun. Jibaiseki memastikan bahwa jika terjadi kecelakaan, korban akan menerima kompensasi yang memadai untuk biaya pengobatan dan kerugian lainnya.
Pemerintah Jepang sangat ketat dalam penerapan asuransi ini, dan kendaraan yang tidak memiliki polis yang aktif tidak dapat beroperasi secara legal.
2. Korea Selatan
Korea Selatan juga mewajibkan asuransi TPL bagi semua kendaraan bermotor. Asuransi ini dikenal sebagai "Mandatory Insurance". Pemilik kendaraan di Korea Selatan diwajibkan untuk membeli asuransi TPL sebelum mereka dapat mendaftarkan kendaraan mereka. Sistem ini memastikan bahwa semua pengemudi memiliki perlindungan minimal terhadap klaim pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas.
3. China
Di China, asuransi TPL diwajibkan untuk semua kendaraan bermotor sejak tahun 2006. Pemilik kendaraan harus memiliki polis asuransi TPL yang aktif agar dapat mengemudi di jalan raya. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Pemerintah China secara ketat mengawasi pelaksanaan asuransi ini untuk memastikan kepatuhan.
4. India
India memiliki undang-undang yang mengharuskan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi TPL. Asuransi ini dikenal sebagai "Third-Party Insurance" dan merupakan persyaratan wajib bagi pendaftaran kendaraan. Di India, asuransi TPL mencakup kerusakan pada properti pihak ketiga, biaya pengobatan, dan kompensasi kematian. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kecelakaan lalu lintas.
5. Malaysia
Di Malaysia, asuransi TPL juga diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan. Polis asuransi TPL harus diperbarui setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak jalan. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap klaim pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan properti dan cedera fisik. Pemerintah Malaysia melakukan pemantauan ketat untuk memastikan semua kendaraan memiliki asuransi yang diperlukan.
6. Thailand
Thailand menerapkan kebijakan asuransi TPL yang wajib bagi semua kendaraan bermotor. Asuransi ini dikenal sebagai "Compulsory Motor Insurance" dan bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan. Pemilik kendaraan di Thailand harus membeli asuransi ini setiap tahun untuk dapat memperpanjang registrasi kendaraan mereka.
7. Indonesia
Mulai Januari 2025, Indonesia akan mewajibkan asuransi TPL bagi semua kendaraan bermotor. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa regulasi ini sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
Asuransi TPL di Indonesia akan mencakup perlindungan terhadap klaim pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas, baik untuk kendaraan listrik maupun BBM.
Penerapan asuransi TPL wajib di berbagai negara Asia menunjukkan komitmen untuk melindungi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial tetapi juga meningkatkan kepastian hukum dan keamanan di jalan raya.
Indonesia yang akan segera memberlakukan kebijakan serupa pada 2025 diharapkan dapat mengikuti jejak negara-negara tersebut untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih aman dan teratur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rizal Dani |