Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok ilegal

TIMESINDONESIA, MALANG – Sosialisasi gempur rokok ilegal atau rokok polos menyasar warga di dua kecamatan di Kabupaten Malang. Tepatnya di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran dan Desa Wonorejo Kecamatan Bantur.
Sosialisasi yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok polos yang merugikan negara ini digelar pada Jumat (26/7/2024) di halaman Balai Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengatakan, hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan operasi untuk mengetahui pesan sampai ke masyarakat dan betul-betul mendapatkan perhatian serius.
"Jadi toko-toko yang sudah kami berikan sosialisasi pasti akan menjadi operasi kami dalam penegakkan peraturan, tapi kalau memang tidak ada rokok ilegal di warung warung masyarakat,sosialisasi kami berhasil direspon masyarakat," ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya sudah mendatangi masyarakat untuk edukasi agar di kemudian hari, mereka tidak terkena persoalan hukum.
"Karena kalau nanti masuk ke persidangan, kami satpol PP akan dijadikan saksi. Semoga sosialisasi ini bisa berhasil," ujarnya.
Bowo menambahkan, beberapa sampling sudah dilakukan melalui operasi gabungan untuk pemberantasan. Hasilnya, sampai hari ini tidak ditemukan warung warung yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Ia mengungkapkan, salah satu bentuk pencegahan melalui kunjungan mulai sosialisasi lewat media seperti gambar jalur olahraga, kegiatan keagamaan, seni budaya, sehingga informasi tentang bahaya rokok ilegal bisa tersampaikan kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Terampil, Pada Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai, Hendro Try Noor Cahyo Utomo memaparkan , sosialisasi kali ini lebih menekankan masyarakat agar tidak melakukan praktik jual beli rokok tanpa pita cukai, yang jelas merugikan negara dan melanggar hukum.
"Melakukan jual beli rokok ilegal itu sangat merugikan negara dari segi penerimaan maupun dari segi yang lain karena memang tujuan utama cukai itu sebenarnya aadalah membatasi jumlah peredaran barang tidak resmi," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya sudah aware mengenai rokok ilegal atau rokok polos. Namun masih banyak yang mengkonsumsi.
Susanti, pemilik warung desa Clumprit mengaku sering mendapat tawaran rokok ilegal. Namun ia menolak karena khawatir risikonya yang tidak sebanding dengan keuntungannya.
"Biasanya untuk rokok ilegal pasti peredaran nya itu lebih ke arah yang sudah tidak terjangkau oleh aparat," pungkasnya. (adv)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |