Ekonomi

Tebus Pupuk Subsidi Makin Gampang, Petani Cukup Tunjukkan KTP

Senin, 02 September 2024 - 11:47 | 55.19k
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kabar baik untuk petani di seluruh Indonesia. PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan kebijakan yang makin memudahkan petani dalam menebus pupuk subsidi di kios resmi. Yakni cukup dengan menunjukkan KTP saja.

Angin segar ini disampaikan langsung Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh. Kepada petani se Nusantara, dia mendorong agar segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Dengan begitu, penambahan alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah untuk peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional bisa tersalurkan dengan optimal.

Advertisement

“Penebusan pupuk bersubsidi sekarang pun lebih gampang, petani terdaftar cukup membawa Kartu Tani atau KTP ke kios resmi,” kata Tri Wahyudi, Senin (2/9/2024).

Dijelaskan, tahun 2024 pemerintah telah menambah volume pupuk bersubsidi nasional. Dari alokasi awal tahun sebesar 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton di bulan April kemarin. Karena itu Pupuk Indonesia mendorong petani untuk mengoptimalkan penambahan alokasi tersebut dengan segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi di sisa Caturwulan 2024 ini.

Adapun penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional per tanggal 27 Agustus 2024 masih di angka 45,5 persen atau sebesar 4.346.294 ton. Tri Wahyudi pun mengajak seluruh perwakilan ketua kelompok tani agar dapat menyebarkan informasi bahwa terdapat alokasi tambahan pupuk bersubsidi yang dapat ditebus petani terdaftar. Alokasi ini sudah siap untuk ditebus khususnya menyambut musim tanam Oktober-Maret (Okmar).

“Selain penebusannya mudah, bagi petani yang belum terdaftar, pemerintah juga memberikan kesempatan untuk memperbarui e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) setiap empat bulan sekali. Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.

Kepada Distributor dan Kios, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendorong adanya ketersediaan stok pupuk bersubsidi, sehingga penyalurannya kepada petani dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Juknis terbaru sesuai KepDirjen PSP Kementan Nomor 30 Tahun 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES