Ekonomi

Pegawai OJK Jabar Ikuti Sosialisasi Cegah Fraud dan LKM

Kamis, 05 September 2024 - 18:51 | 17.12k
Narasumber dan pengurus LKM yang ada di wilayah Jawa Barat seusai setelah sosialisasi selesai yang bertempat di Kantor OJK wil. Jawa Barat. (Foto: Djarot/TIMES Indonesia)
Narasumber dan pengurus LKM yang ada di wilayah Jawa Barat seusai setelah sosialisasi selesai yang bertempat di Kantor OJK wil. Jawa Barat. (Foto: Djarot/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPencegahan fraud dan tindak pidana di lembaga keuangan mikro (LKM) menjadi isu penting yang perlu diperhatikan, khususnya di wilayah Jawa Barat. Lembaga keuangan mikro berperan signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui akses kredit dan layanan keuangan lainnya.

Namun, semakin berkembangnya sektor ini juga diiringi dengan meningkatnya risiko kecurangan dan tindak pidana yang dapat merugikan lembaga dan nasabah.

Advertisement

Berdasarkan data terbaru, kasus penyelewengan dana, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang di beberapa lembaga keuangan mikro di Jawa Barat menunjukkan tren peningkatan.

Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML, Kamis (5 September 2024), sejak telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 8 Januari 2013, Lembaga Keuangan Mikro atau LKM merupakan salah satu sektor yang menjadi objek pengawasan OJK di sektor non bank.

Kata Edi LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

“Jasa yang diberikan LKM memainkan peran penting dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ujarnya.

“Sampai dengan periode Juni 2024, pengembangan kebijakan dan pengawasan terhadap LKM terus dilakukan secara berkelanjutan. LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan hingga Juni 2024 adalah sebanyak 249 LKM. Pada periode bulan Juni 2024 nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,58 Triliun atau mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode Juni 2023 sebesar Rp1,47 Triliun,” beber Edi.

Edi menjelaskan bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha LKM, besarnya aset LKM, dan jumlah nasabah LKM, mengakibatkan peningkatan eksposur risiko operasional bagi LKM. Kegiatan usaha LKM dapat terpapar risiko operasional salah satunya berasal dari fraud dan tindak pidana.

Kepala Departemen Perijinan ini menginformasikan bahwa sebagaimana yang diketahui bersama, pada tanggal 12 Januari 2023 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal dengan UU P2SK telah disahkan. Lembaga Keuangan Mikro merupakan salah satu dari sektor jasa keuangan yang diatur dalam undang-undang omnibus tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa pengesahan UU P2SK menjadi babak baru pengaturan Lembaga Keuangan Mikro, khususnya terkait pengaturan tindak pidana yang keberlakuannya secara serta merta mengubah ketentuan yang terkait dengan ancaman pidana pada Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

“Untuk lebih jelasnya, saya akan paparkan perihal ketentuan terkait pidana LKM yang baru diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, antara lain:

a.  Tindak pidana terkait perizinan LKM, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK;

b.  Tindak pidana terkait kerahasiaan informasi LKM, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36

ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK;

c.   Tindak pidana pelaporan keuangan, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK;

d.   Tindak pidana gratifikasi dalam kegiatan usaha LKM, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38A Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK; dan Tindak pidana melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak menaati ketentuan, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

Edi menginformasikan bahwa saat ini, penegakan hukum pada LKM dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Adapun tujuan dari penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan.

“Sebagai salah satu upaya pencegahan, kami memandang perlu pula dilakukannya peningkatan pemahaman anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat, dan pegawai LKM. Sebagai perwujudan upaya tersebut, kami melakukan penyelenggaraan sosialisasi mengenai memahami dan mencegah fraud dan tindak pidana LKM,” tukas Edi.

Edi juga menjelaskan bahwa ia bersyukur dan beruntung karena peserta yang hadir akan mendapatkan pemahaman antara lain mengenai jenis-jenis fraud dan tindak pidana di LKM, serta dampak penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tindak pidana LKM.

“Pada hari ini, kita bersyukur karena sosialisasi mengenai jenis fraud dan tindak pidana akan dipaparkan oleh para narasumber yang telah hadir yakni seperti Deddy Herlambang selaku Plh. Deputi Direktur Pemeriksaan Khusus PVML, Dedi Sugandi selaku Penyidik Senior pada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tjandra Nyata Kusuma selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Provinsi Jawa Barat yang akan mengulas mengenai Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Strategi Anti Fraud di Bidang LKM.  Selain itu juga, ada M. H. Adam, ST, SH, MH selaku Ketua Wilayah 1 Asosiasi LKM-LKMS Indonesia Wilayah Jawa Barat, yang akan mengulas mengenai Kiat-Kiat Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Fraud dan Tindak Pidana di Bidang LKM,” pungkasnya menutup sambutan pada sosialisasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES