BPKPAD Kabupaten Bantul Gencarkan Sosialisasi dan Pendataan Restoran

TIMESINDONESIA, BANTUL – BPKPAD Kabupaten Bantul dalam dua bulan terakhir terus mengintensifkan serta menggencarkan sosialisasi dan pendataan kepada ratusan wajib pajak (WP) restoran se-Bantul. Upaya ini dalam rangka untuk meningkatkan Potensi pendapatan daerah Khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman karena sektor tersebut memiliki peran yang strategis.
Realisasi pendapatan khusus pajak restoran tersebut terus menunjukkan tren positif. Capaian itu tak terlepas dari berbagai terobosan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
Advertisement
”Sosialisasinya terkait pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri, lantaran mayoritas WP masih dibantu para pegawai BPKPAD” kata Selvira Mutiya, Kasubbid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu.
Pihaknya ingin seluruh WP restoran bisa menyusun laporan dan membayar pajak secara mandiri. Toh, pelaporan dan pembayaran bisa dilakukan dari rumah. Pelaporan, misalnya, WP bisa memanfaatkan e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah). Pun dengan pembayaran pajaknya.
”Bisa melalui m-banking Mandiri atau m-banking Bank BPD DIY,” ucapnya.
Ibarat menyelam sambil minum air, BPKPAD juga memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini untuk program lain. Menurutnya, BPKPAD sekaligus melakukan cleansing data saat sosialisasi. Bertujuan untuk mengetahui WP resto yang layak dipungut pajak daerah atau tidak.
Ya, tidak semua WP restoran dipungut pajak daerah. BPKPAD telah memiliki kriterianya. Hanya restoran dengan omzet tertentu yang dipungut.
”Karena kami juga tidak ingin membebani masyarakat. Misalnya para pelaku UMKM,” ucapnya
Dari cleansing data itu pula diketahui banyak restoran yang tidak jujur perihal omzet. Sebab, proses cleansing data tidak hanya melihat laporan omset yang disodorkan pihak restoran. BPKPAD juga melakukan verifikasi dan klarifikasi. Itu untuk mengetahui laporan omzet sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak.
Selvi mencontohkan ada restoran yang mengklaim pendapatannya minim lantaran sepi. Padahal, restoran tersebut diketahui memiliki tujuh karyawan.
”Kan, tidak mungkin laporan omzetnya kecil, tapi karyawannya banyak,” katanya.
Saat sosialisasi, Selvi menyebut, ada 16 personel yang diterjunkan. Mereka dibagi dalam dua tim. Mereka mendatangi satu per satu restoran di berbagai wilayah di Bumi Projotamansari sejak Oktober.
”Sudah ada 400-an restoran yang telah kami berikan sosialisasi,” ujarnya
Meski memiliki kewenangan, kata Selvi, BPKPAD menerapkan pendekatan persuasif. Pelan-pelan memberikan pemahaman kepada WP perihal pajak restoran. Harapannya, seluruh WP bisa terbangun kesadarannya tentang kewajibannya.
Bagaimana jika ada WP yang masih menolak membayar pajak? Menurutnya, BPKPAD telah menyiapkan beberapa langkah penanganan. Seperti pemanggilan kembali WP hingga pemberian surat teguran.
”Kalau penanganannya masih sulit nanti akan ada pemeriksaan,” tuturnya.
Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Kabupaten Bantul Dharmawan Purwana mengungkapkan hal senada. Menurutnya, sosialisasi plus cleansing data WP restoran merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nah, di Kabupaten Bantul turunan regulasi itu berupa Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, pendataan WP merupakan upaya untuk memaksimalkan potensi pajak daerah. Khususnya PBJT makanan dan minuman. Meski, realisasi pendapatan pajak restoran dalam lima tahun terus mengalami peningkatan.
Pada 2020, misalnya, pendapatan pajak restoran sebesar Rp 9,2 miliar. Kemudian, pendapatan pajak restoran pada 2024 hingga Oktober sudah mencapai Rp 28,1 miliar.
”Karena pertumbuhan bisnis kuliner di Bantul cukup pesat,” jelasnya.
Selain pendataan, upaya lain yang dilakukan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah adalah pemasangan tapping box. Wawan menyebut BPKPAD memasang tapping box di seratus restoran besar. Pemasangan alat ini, antara lain, untuk mengetahui pasti jumlah omzet restoran.
”Seperti di daerah lain pajak restoran sebesar sepuluh persen,” sebutnya
Dengan peningkatan pendapatan pajak ini, Wawan berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap seluruh WP restoran teladan. Itu sebagai bentuk simbiosis mutualisme antara pemda dan WP.
”Misalnya, kami ikut membantu promosi bisnis kulinernya. Bisa juga dengan memperbaiki fasilitas umum di sekitar restoran tersebut,” paparnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |