Apakah Transaksi QRIS Terkena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Kemenkeu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Jenis layanan dan barang yang akan dikenai PPN 12 persen akan segera diumumkan.
Saat ini, muncul kekhawatiran bahwa jasa layanan transaksi keuangan melalui QRIS, e-wallet, dan e-money bakal dikenakan PPN 12 persen.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan pedagang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN ini berasal dari merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dibebankan penyedia layanan kepada pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik seperti mesin EDC atau QRIS.
Menurut Dwi, pedagang biasanya sudah memasukkan biaya MDR ke dalam harga jual produk atau jasa mereka. Sebagai contoh, jika harga televisi Rp5 juta dengan PPN 11 persen sebesar Rp550 ribu, maka konsumen tetap membayar total Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun melalui QRIS.
"Tidak ada perbedaan antara pembayaran tunai dan QRIS," jelasnya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (23/12/2024).
Namun, Dwi tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait kemungkinan pedagang menyesuaikan harga akibat tambahan beban PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, juga menyatakan bahwa PPN atas transaksi berbasis teknologi keuangan, termasuk QRIS, sepenuhnya ditanggung pedagang sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Bahkan dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, tidak akan ada tambahan beban bagi konsumen.
Biaya MDR QRIS Berdasarkan Kategori Merchant
Bank Indonesia (BI) menentukan besaran biaya MDR berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi. Untuk usaha mikro, MDR QRIS sebelumnya sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan nol persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Namun, mulai 1 Desember 2024, MDR nol persen berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant usaha mikro.
Sementara itu, MDR untuk usaha kecil, menengah, dan besar tetap sebesar 0,7 persen. Biaya MDR untuk layanan pendidikan ditetapkan 0,6 persen, sedangkan untuk SPBU, BLU, dan PSO sebesar 0,4 persen.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat membayar menggunakan QRIS di merchant. Apabila pedagang terbukti membebankan biaya tambahan kepada konsumen, mereka dapat dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi berupa pemutusan kerja sama atau masuk daftar hitam. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |