Tok! Segini Besaran Zakat Fitrah di Majalengka Tahun 2025

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah ditetapkan. Besaran zakat yang ditetapkan di tahun ini yaitu 2,7 kilogram beras atau uang sebesar Rp40.000.
"Besaran zakat fitrah di tahun ini yaitu beras 2,7 Kilogram atau uang sebesar Rp40 ribu," ujar Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, Sabtu (8/2/2025).
Advertisement
Menurutnya, besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka pada tahun ini mengacu pada harga beras dengan kualitas terbaik saat dilakukan survei di pasaran wilayah Kabupaten Majalengka.
"Hasilnya, ditentukan harga beras yang berbeda-beda, yakni di kisaran Rp13 ribu per kilogram hingga Rp15 ribu per kilogram," ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa besaran zakat fitrah tersebut diputuskan menggunakan patokan harga beras dengan kualitas terbaik, yakni Rp15 ribu per kilogram. Hal itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 267.
Dalam surat Al Baqarah tersebut menyebutkan bersedekah untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk. Karenanya, dipilih harga beras terbaik untuk penetapan besaran zakat fitrah 2025.
Besaran zakat fitrah ini juga diputuskan dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak terkait. Seperti MUI, Kemenag, pemerintah daerah, OPD terkait, hingga jajaran Dewan Syariah maupun Dewan Pengawas Baznas Kabupaten Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |