Ekonomi

Menteri ESDM Tegaskan Kampus Tidak Diberi Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Senin, 17 Februari 2025 - 19:36 | 39.29k
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang.

Keputusan tersebut diambil guna menjaga independensi akademik dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam dunia pendidikan.

Advertisement

Dalam konferensi pers setelah rapat pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), Bahlil menjelaskan bahwa izin tambang hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta perusahaan swasta.

Namun, kebijakan ini tetap memungkinkan kampus untuk merasakan manfaat dari sektor pertambangan melalui berbagai bentuk kerja sama. “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” ujar Bahlil.

Belum Ada Kewajiban bagi Perusahaan untuk Mendukung Kampus

Meskipun ada potensi dukungan bagi perguruan tinggi, Bahlil menegaskan bahwa pemberian fasilitas bagi dunia akademik belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

Saat ini, pemerintah tengah mencari formulasi terbaik agar perguruan tinggi dapat memperoleh manfaat tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Beberapa perguruan tinggi di daerah penghasil tambang, seperti Maluku Utara, Kalimantan, dan Sulawesi, telah mengusulkan agar kontribusi untuk kampus dijadikan sebagai salah satu kriteria dalam pemberian izin usaha pertambangan.

Namun, pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung.

RUU Minerba dan Peran Perguruan Tinggi

Dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat berkontribusi bagi perguruan tinggi.

Materi ini merupakan bagian dari revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah berharap bahwa perubahan regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa perguruan tinggi tetap independen dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan dan penelitian, tanpa harus terlibat langsung dalam operasional industri pertambangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES