Ekonomi

OJK Sebut Bank Emas Perkuat Likuiditas Pasar dan Stabilisasi Ekonomi

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:23 | 36.22k
Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). (Foto:  Antara/Fauzan)
Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). (Foto: Antara/Fauzan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) mengakui bahwa usaha bank emas dapat membawa keuntungan ganda yakni meningkatkan likuiditas pasar dan stabilisasi ekonomi. Selain itu, industri perbankan emas berpotensi menjadi katalis dalam menyeimbangkan pasokan dan permintaan emas di tanah air.

“Inisiatif untuk memobilisasi potensi emas dan memonetisasi melalui bank bulion merupakan langkah ke masa depan,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Advertisement

Menurut laporan terakhir U.S. Geological Survey, Indonesia berada di posisi delapan dunia sebagai produsen emas dengan output tahunan sekitar 110 ton pada 2023, dan menempati urutan keenam untuk cadangan emas, yang diperkirakan sekitar 2.600 ton.

Sejauh ini, OJK telah mengizinkan dua lembaga keuangan untuk mendirikan dan mengoperasikan bank emas—PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025.

PT Pegadaian telah berhasil mengumpulkan deposit emas seberat total 31.604 kilogram, dengan tambahan emas titipan dari entitas korporat seberat 988 kilogram serta distribusi pinjaman modal usaha dalam bentuk emas seberat 20 kilogram.

Agusman menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh bank-bank emas ini, termasuk pembentukan ekosistem yang komprehensif dan pengelolaan risiko yang cerdas, mengingat industri ini masih sangat baru.

“OJK telah menetapkan POJK 17/2024 sebagai panduan operasional bank emas untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan aman dan memberi keuntungan maksimal,” terangnya.

Dalam mendukung eksistensi bank emas, OJK menetapkan target penyelesaian Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion pada Agustus 2025. Saat ini, OJK telah giat mengadakan forum diskusi kelompok dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai langkah awal menyusun rancangan rencana peta jalan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES