
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Apple dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia, memungkinkan perusahaan untuk kembali memasarkan seri iPhone 16 yang sebelumnya sempat dilarang di Tanah Air.
Menurut laporan Channel News Asia (CNA) pada Selasa (25/2), informasi ini pertama kali diungkap oleh Bloomberg News berdasarkan sumber anonim. Kesepakatan tersebut dikabarkan akan segera diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat.
Advertisement
Sejak Oktober 2024, penjualan iPhone 16 di Indonesia terhambat karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi mewajibkan produk yang dipasarkan di dalam negeri memiliki kandungan lokal minimal 35 persen.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Apple telah berdiskusi dengan pemerintah, termasuk Menteri Investasi dan Menteri Perindustrian. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah rencana investasi senilai 1 miliar dolar AS atau Rp16.302 triliun untuk mendirikan fasilitas manufaktur yang berfokus pada produksi komponen Apple.
Selain itu, Apple juga berkomitmen untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan yang melengkapi akademi Apple yang sudah ada di Indonesia. Namun, laporan menyebutkan bahwa kesepakatan ini belum mencakup rencana produksi iPhone di dalam negeri.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan iPhone 16 dapat segera tersedia kembali bagi konsumen di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |