
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) saat ini berada dalam tahap finalisasi.
Pemerintah ingin memastikan adanya partisipasi bermakna antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah dalam perumusan aturan ini.
Advertisement
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2/2025).
Menaker menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih mengutamakan dialog dengan semua pihak terkait. Ia juga telah beberapa kali bertemu dengan para pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi pengemudi ojol.
“Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” ungkapnya.
Menurut Yassierli, salah satu faktor yang membuat finalisasi aturan ini memerlukan waktu adalah karena pemerintah dan aplikator masih mencari formula terbaik yang mampu mengakomodasi berbagai aspek kompleks, termasuk layanan dan jam kerja pengemudi ojol.
“Mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi, dari layanan, jam kerja, itu yang kemudian butuh waktu untuk kita formulasikan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing atau aplikator, Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini pembicaraan berlangsung positif. Beberapa perusahaan menyatakan kesiapan mereka untuk memenuhi regulasi yang sedang difinalisasi.
“Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” ujarnya.
Jika aturan THR bagi pengemudi ojol sudah final, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pembayaran THR dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, Menaker belum dapat memberikan kepastian mengenai tenggat waktunya.
“Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |