Ekonomi Derap Nusantara

Pantau Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Menko Pangan Bentuk Kelompok Kerja

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:13 | 27.13k
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (FOTO: TIMES Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (FOTO: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi

Pembentukan Pokja ini tertuang dalam Keputusan Menko Pangan (Kepmenkopangan) Nomor 6 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran 9,55 juta ton pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat waktu.

Advertisement

“Dibentuklah pokja yang mengawasi, melakukan evaluasi, 9,55 juta ton itu tepat sasaran apa tidak, tepat waktu apa tidak, terus akan dievaluasi,” ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Tugas dan Tanggung Jawab Pokja

Pokja yang dibentuk oleh Menko Pangan memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:

  1. Mengoordinasikan Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan terkait pupuk bersubsidi.

  2. Mengoordinasikan Pelaksanaan Kebijakan: Memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga pupuk bersubsidi.

  3. Memantau dan Mengevaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

  4. Tugas Lainnya: Menangani tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam menjalankan tugasnya, Pokja dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta pihak lain yang dianggap perlu. 

Selain itu, Pokja juga berwenang membentuk perangkat kerja pendukung, dengan tugas dan susunan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Pokja.

Pelaporan dan Akuntabilitas

Pokja bertanggung jawab kepada Menko Pangan dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya minimal dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Zulhas menekankan bahwa keberadaan Pokja sangat penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pokja ini akan terus memantau penyaluran 9,5 juta ton pupuk bersubsidi setiap tahun agar tidak terjadi penyimpangan. 

Zulhas juga menekankan evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar bermanfaat bagi petani.

Langkah ini untuk mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pupuk bersubsidi dapat disalurkan secara efektif dan efisien, sehingga mendukung produktivitas pertanian nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES