Ekonomi

Perizinan Pabrik Soda Ash di Bontang Capai 90 Persen, Diharapkan Picu Lonjakan Ekonomi Lokal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:19 | 39.47k
Lahan pembangunan pabrik Soda Ash di Area PT KIE Bontang. (Foto: DPMPTSP Bontang)
Lahan pembangunan pabrik Soda Ash di Area PT KIE Bontang. (Foto: DPMPTSP Bontang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Adanya pembangunan pabrik Soda Ash merupakan potensi besar bagi pertumbuhan perekonomian di Kota Bontang. Khusus tenaga kerja diperkirakan terdapat 800 tenaga kerja akan dilibatkan dalam tahapan pembangunan.

“Pabrik soda ash ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Bontang, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal,” ujar Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Senin (17/3/2025)

Advertisement

Perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terhadap perizinan tak luput dari upaya pihaknya dalam mengawal kenyamanan berusaha pihak penyelenggara proyek dalam hal ini PT Pupuk Kaltim.

“Kami memastikan proses perizinan sudah mencapai 90 persen. Saat ini, hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses finalisasi,”ucapnya.

Idrus mengungkapkan bahwa seluruh izin utama, termasuk Surat Nomor Fasum (SNF) dan izin lingkungan, telah dikantongi pihak investor. Sementara itu, pengurusan PBG masih menunggu penyelesaian dari konsultan gambar.

“Tim Soda Ash tengah menyusun proses pembangunan yang terdiri dari bangunan Pabrik, laboratorium dan juga kantor. Itulah yang akan diurus PBG nya, sementara ini masih menunggu hasil gambaran dari konsultan,” ujar Idrus. 

Idrus juga menambahkan, pemenang lelang proyek telah ditetapkan melalui proses di tingkat pemerintah pusat, dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sebagai pemrakarsa yang turut mendukung percepatan pembangunan.

“Tahun 2025 ini mereka sudah mulai bergerak karena pemenang lelang sudah ada. Di lapangan juga sudah ada progres yang terlihat,” jelasnya.

Terkait proses penerbitan PBG, Idrus menyebutkan bahwa DPMPTSP hanya memproses di tahap akhir. Setelah dokumen lengkap, proses berlanjut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang untuk mendapatkan rekomendasi teknis.

“Sesuai SOP, proses PBG memakan waktu 30 hari kerja. Di DPMPTSP sendiri hanya butuh dua hari, sedangkan 28 hari sisanya di DPUPRK untuk kajian teknis. Setelah itu, kami yang mengeluarkan izinnya,” tambahnya Idrus. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES