Tantangan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Era Teknologi Tinggi di Kota Tasikmalaya

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Kota Tasikmalaya merupakan kota yang dikenal dengan kekayaan potensi home industri, memiliki berbagai sektor industri kreatif seperti batik dan bordir yang telah menjadi ciri khas daerah.
Produk-produk tersebut tidak hanya memiliki nilai seni tinggi, tetapi juga memerlukan sentuhan kreativitas serta pengetahuan teknologi berbasis tinggi agar mampu bersaing di pasar global.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh Drs. H. Yod Mintaraga, M.PA., Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tasikmalaya. di Kampus STIA YPPT Tasikmalaya, Selasa (18/3/2025).
Dalam paparannya, Yod Mintaraga menekankan pentingnya keterlibatan kaum milenial dalam mengolah potensi ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, jika dikelola dengan optimal dan memanfaatkan teknologi tinggi, produk-produk kreatif Tasikmalaya dapat menjadi produk unik dan memiliki nilai jual luar biasa.
Ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya menurutnya memiliki peran penting dalam memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perda No. 15 Tahun 2017 hadir sebagai landasan hukum untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dengan memberikan perlindungan serta fasilitas kepada para pelaku industri kreatif.
"Jika industri kreatif ini diolah oleh kaum milenial dengan kreativitas yang tinggi serta pemanfaatan teknologi berbasis tinggi, maka potensi produk kreatif di Kota Tasikmalaya dapat berkembang pesat," ungkap Yod Mintaraga.
Ia menegaskan bahwa para pelaku ekonomi kreatif memiliki hak untuk berkarya, berkreasi, dan berinovasi dalam bidang ekonomi kreatif serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkompetisi di pasar.
Para pelaku ekonomi kreatif memiliki hak dan Kewajiban, dimana pelaku ekonomi krearif memiliki hak untuk berkarya dan berkreasi secara bebas dan inovatif dalam koridor norma serta nilai-nilai agama.
Kemudian memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemasaran dan pengembangan produk serta berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dalam pengembangan usaha.
Namun, para pelaku ekonomi kreatif juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah, kemudian wajib menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, dan norma-norma yang berlaku dalam menciptakan produk kreatif.
Yod Mintaraga menjelaskan bahwa Perda No. 15 Tahun 2017 disusun dengan beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan daya saing dan kreativitas pengusaha serta pelaku ekonomi kreatif.
- Mendorong pertumbuhan keragaman dan kualitas industri kreatif agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
- Memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Kendati demikian, pengembangan ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dan pemasaran digital. Banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan platform digital secara maksimal untuk mempromosikan produk kreatif mereka.
Namun, potensi besar tetap terbuka lebar, terutama dengan adanya dukungan pemerintah daerah serta inisiatif kaum milenial yang semakin adaptif terhadap teknologi.
Jika para pelaku industri kreatif mampu memanfaatkan media sosial dan e-commerce secara efektif, produk-produk kreatif dari Kota Tasikmalaya dapat semakin dikenal luas, baik di pasar domestik maupun internasional.
Untuk mencapai pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pelatihan keterampilan, workshop tentang teknologi digital, serta fasilitasi pemasaran online dapat menjadi solusi untuk menghadapi tantangan yang ada.
Dengan komitmen bersama, industri kreatif Kota Tasikmalaya dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, sekaligus memperkuat identitas budaya dan kekayaan seni yang dimiliki oleh Kota Tasikmalaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |