Mendes: Desa Tak Wajib Punya Satu Koperasi Desa Merah Putih

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak bersifat wajib bagi setiap desa. Desa-desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat bekerja sama dengan desa lain untuk membentuk satu koperasi secara kolektif.
Hal itu disampaikan Yandri saat Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT, Senin (14/4/2025).
Advertisement
“Tidak mesti satu desa satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” kata Yandri.
Ia menambahkan, pemerintah akan segera mengatur teknis pelaksanaannya melalui petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan segera diterbitkan.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membentuk hingga 80.000 koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Inpres tersebut menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Layanan ini meliputi penyediaan sembako murah, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage untuk produk pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, pemerintah pusat menggandeng berbagai kementerian. Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan sumber daya manusia berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa bertanggung jawab dalam pengadaan lahan dan sosialisasi ke masyarakat desa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |