DBHCHT Naik Rp1 Miliar, Pemkab Blitar Alokasikan Peruntukan Sesuai Aturan

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pemkab Blitar menerima DBHCHT tahun 2025 ini sebesar Rp36.285.765.000. Angka ini naik sekitar 1 miliar dibandingkan tahun 2024 namun dibarengi aturan baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024.
Untuk tahun 2024 lalu, Pemkab Blitar menerima DBHCHT sebesar Rp35.206.066.819. Sedangkan tahun 2025 ini, selain dana sebesar Rp36, 2 miliar tersebut, juga ditambah dengan silpa tahun lalu yang masih tersisa sekitar Rp 2 miliar dan kurang bayar yang telah diterima pada Februari 2025 ini sekitar Rp700 juta.
Advertisement
Menurut Kabag Perekonomian Sekda Pemkab Blitar, Badrodin, walaupun ada kenaikan penerimaan dana sekitar Rp1 miliar, namun alokasi anggaran banyak berubah sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan. Dalam PMK nomor 72/2024 tentang Penggunaan DBHCHT tahun 2025 ini, ada perubahan pemanfaatan yang harus dilaksanakan semua Pemda. Yakni meniadakan posting anggaran untuk prioritas daerah, seperti untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang.
Data Bagian Perekonomian Sekda Pemkab Blitar mencatat, pada pemanfaatan DBHCHT tahun 2024 lalu, anggaran untuk prioritas daerah mencapai Rp7,3 miliar. Diantaranya untuk pembangunan jembatan Kaligambir Kecamatan Panggungrejo menelan biaya Rp4 miliar, pengadaan 2 unit mikrobus pelajar sebesar Rp1,3 miliar. Kemudian pengadaan satu truk arm rool atau angkutan sampah senilai Rp720 juta dan enam unit kontainer sampah senilai Rp390 juta.
"Nah sesuai PMK 72 tahun 2024 itu, maka anggaran untuk prioritas daerah seperti pembangunan jalan di luar areal pertanian tembakau misalnya, sudah tidak diperbolehkan. Bisanya dialihkan ke kesehatan dan dukungan peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan," jelas Badrodin, Selasa (22/4/2025).
Pada 2025 ini, lanjut Badrodin, yang dimaksud tidak ada Prioritas Daerah yaitu tidak ada nomenklatur kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Pada Tahun Anggaran 2024 nomenklatur dimaksud ada, namun pada Tahun Anggaran 2025 tidak diperkenankan lagi pengalihan anggaran kecuali ke Bidang Kesehatan dan/atau Kesmas lainnya. Pengalihan anggaran diperbolehkan dari 10 persen untuk penegakan hukum dan 30 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke 20 persen untung Kesehatan Masyarakat selain BLT. Atau ke 40 persen Kesehatan.
"Dengan skema tiga karakter pengalokasian, yakni 10 persen untuk penegakkan hukum, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 40 persen untuk kesehatan. Maka Dinkes selalu stakeholder menerima anggaran paling banyak dibandingkan OPD lain yakni sebesar Rp 15,2 miliar," ungkapnya.
Kemudian disusul Dinsos sebesar Rp8,8 miliar, DKPP sebesar Rp5,6 miliar lalu Disnaker Rp 2,5 miliar dan Satpol PP menerima anggaran Rp1,8 miliar.
Sementara OPD yang menerima DBHCHT di bawah satu miliar di antaranya, Disperindag Rp800 juta, Bagian Perekonomian Rp300 juta serta Diskominfotiksan Rp875.198.000. (ADV)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |