BLUD Sampah, Solusi Masalah Sampah Jadi Sumber PAD di Kabupaten Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang berinisiatif menangani persoalan sampah secara maksimal dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Yakni, dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BULD) Persampahan.
Inisiasi pembentukan BLUD Persampahan di Kabupaten Malang ini muncul dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, dengan mengubah Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mrnjadi BLUD.
Advertisement
Harapannya, ke depan BLUD Persampahan ini dapat menjalankan bisnis jual-beli sampah. Sebab, jika masih berbentuk UPT, sampah hasil pemilahan tidak bisa dijual-belikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan izin pelantikan struktural pengelolaan BLUD ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI sejak sebelum pilkada.
"Kami menunggu arahan dari Mendagri. Sesuai aturan, pelantikan struktural BLUD dapat dilakukan maksimal enam bulan setelah pelantikan bupati," terang Ahmad Dzulfikar.
Akan tetapi, karena pihaknya sudah mengajukan izin jauh-jauh hari sebelum pilkada, menurutnya seharusnya pelantikan BLUD bisa lebih cepat.
Dia mengatakan, ketika BLUD telah berjalan, proses rekrutmen akan terus berlanjut. Sebab, dibutuhkan sekitar 1.000 orang tenaga kerja untuk operasional BLUD. Mulai driver, pemilah sampah, pemungut sampah, hingga juru pungut.
"Untuk tenaga operasional bisa dari masyarakat umum. Kami sesuaikan dulu dengan kebutuhan. Awal-awal, kami akan rekrut 100 orang dulu,” ucap Afi, sapaan karibnya.
Nantinya, melalui BLUD, sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual. Sedangkan, sampah anorganik lainnya akan dihancurkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), bahan bakar yang dihasilkan dari sampah melalui proses pemilahan dan pengolahan tertentu.
Bahan bakar dari olahan sampah ini biasanya terdiri dari limbah yang memiliki nilai panas tinggi. Seperti plastik, kertas, dan bahan organik yang telah dikeringkan.
"Bahan bakar tersebut bisa digunakan sebagai sumber energi alternatif. Utamanya untuk industri semen dan pembangkit listrik. Harapannya, sampah tidak lagi menumpuk di TPA. Jadi konsepnya nanti zero waste,” jelas Afi.
Karena itu, dengan membentuk kelembagaan BLUD Persampahan, menurutnya agar konsep bisnisnya bisa diterapkan.
Kami bisa melakukan jual beli dengan offtaker. Supaya produknya bisa diambil dan bernilai,” kata Afi.
Data dihimpun, tercatat volume sampah di Kabupaten Malang per harinya mencapai 1.226 ton yang tersebar di tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Yakni, di TPA Talangagung Kepanjen, TPA Randuagung Singosari dan TPA Paras Poncokusumo.
Menurut Dzulfikar, dari total 1.226 ton per hari tersebut, sejauh ini masih bisa tertangani sebesar 40 persen.
"Sekarang yang tertangani itu masih 40 persen atau sekitar 600 ton per hari yang terbagi ke dalam tiga TPA. Sementata, timbunan sampah yang ada itu sekitar 1.200 ton," ungkapnya.
Dengan demikian, menurutnya, masih ada kekurangan pengelolaan kurang lebih 600 ton per hari. Hal ini, memang pengelolaaan sampah membutuhkan infrasturktur lebih banyak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |