200 Koperasi Ditutup, Diskopindag Kota Malang Minta Koperasi Sehat

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang meminta agar koperasi sehat harus benar-benar dijalankan. Hal ini menyusul setelah ada sekitar 200 unit usaha koperasi di Kota Malang ditutup akibat langgar aturan.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi membenarkan bahwa dari 500 unit usaha koperasi yang ada, saat ini hanya tersisa 300 yang aktif dan dinilai layak beroperasi.
Advertisement
“Koperasi yang tutup sudah ada sekitar 200an dari total 500 koperasi di Kota Malang,” ujar Eko, Jumat (9/5/2025).
Eko mengungkapkan, koperasi yang dicabut izinnya tersebut karena dinilai melanggar Undang-undang (UU) Perkoperasian. Mulai dari tidak menjalankan fungsinya hingga tidak pernah menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Mereka sudah melanggar UU Perkoperasian yang sangat fatal. Sudah tidak aktif, tidak berjalan lagi dan tidak pernah RAT. Kita sudah identifikasi dan diajukan agar dicabut perizinannya,” ungkapnya.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa koperasi sehat harus dijalankan. Ia berpesan agar koperasi-koperasi yang masih aktif bisa menegakkan dan menjalankan UU Perkoperasian.
“Untuk yang masih aktif, kita harapkan tetap menggunakan UU Perkoperasian sesuai regulasi di tingkat pusat. Sehingga, bisa selalu dinamis dan kami berharap tetap memperhatikan agar menjadi koperasi sehat,” jelasnya.
Pihaknya tentu juga akan melakukan pengawasan melalui Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Menurutnya, Dekopin berperan aktif sebagai mitrastrategis Pemerintah Daerah demi mewujudkan koperasi sehat.
“Dekopin ini mitra kami, menjadi partner pemerintah untuk kegiatan perkoperasian di Kota Malang. Jadi harapan kami bisa melakukan edukasi lewat situ,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |