Danantara Dilibatkan dalam Pengadaan Teknologi Kelola Sampah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan turut serta dalam pengadaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Dalam rapat koordinasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) di Kantor Kemenko Pangan, Senin (27/5/2025), Zulhas menugaskan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menyeleksi teknologi yang paling layak digunakan dan sesuai kebutuhan nasional.
Advertisement
“Menteri Lingkungan nanti akan menyeleksi teknologi yang layak, bermitra dengan Danantara, izin dari ESDM,” ujar Zulhas dalam keterangannya di Jakarta.
Zulhas menegaskan bahwa Indonesia akan mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu, fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat konversi sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Selama ini, perizinan pengolahan sampah dinilai terlalu rumit karena melibatkan banyak kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Situasi tersebut kerap menghambat investor untuk menanamkan modal di sektor ini.
“Ini kita pangkas nanti urusan tarif, pemerintah pusat, pemerintah daerah,” tegas Zulhas.
Langkah konkret yang tengah dilakukan pemerintah adalah menyusun satu Perpres gabungan yang akan menyederhanakan proses perizinan dan mempercepat implementasi proyek PLTSa di berbagai daerah.
Upaya penyederhanaan aturan ini mencakup penggabungan tiga Perpres utama terkait pengelolaan sampah, yaitu: Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya; Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik; dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Setelah digabung, pembangunan pabrik atau industri pengolahan sampah akan lebih mudah. Investor cukup mengurus perizinan langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), tanpa harus melibatkan DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, atau instansi lain. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |