OJK Tegaskan Penanganan Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening pasif bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini disampaikan menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang penonaktifan 28.000 rekening pasif sepanjang 2024.
Advertisement
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan guna melindungi hak nasabah sekaligus memastikan kelancaran transaksi ekonomi.
"Pada prinsipnya rekening pasif merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu umumnya sekitar 3-6 bulan," ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025.
Kerangka Hukum dan Pengawasan
Sebagai acuan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/2023 tentang Pencegahan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM). OJK meminta bank:
-
Memperkuat mitigasi risiko penyalahgunaan rekening, termasuk dormant.
-
Melakukan tinjauan berkala terhadap kebijakan penanganan rekening pasif.
Dian menegaskan pihak bank berwenang membekukan transaksi jika diminta otoritas terkait implementasi APU-PPT-PPPSPM, terutama jika ada indikasi pelanggaran hukum.
Adapun nasabah yang rekeningnya terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Reaktivasi dapat diajukan melalui cabang bank atau aplikasi digital dengan memenuhi prosedur yang berlaku.
Fokus pada Kejahatan Digital
OJK telah berkoordinasi dengan direktur kepatuhan bank untuk mengatasi tantangan penanganan:
-
Perjudian daring
-
Jual-beli rekening ilegal
-
Skema penipuan (scam)
Berdasarkan data Kementerian Kominfo, OJK telah memblokir 17.000 rekening terduga judi online. Bank juga diminta melakukan pemeriksaan mendalam (enhanced due diligence), termasuk mencocokkan data identitas pemilik rekening.
OJK akan mengintensifkan pengawasan rekening dormant, menyempurnakan panduan penanganan fraud, dan meningkatkan literasi keuangan nasabah untuk mendeteksi potensi kejahatan. Tujuannya agar sistem keuangan yang lebih aman tanpa mengganggu hak dan kepentingan nasabah sah.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |