Ekonomi

4.819 Buruh Tembakau di Kabupaten Blitar Dapat BLT Bulan Juni Ini

Selasa, 03 Juni 2025 - 11:57 | 14.99k
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Blitar (FOTO: Erliana Riady/TIMES Indonesia)
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Blitar (FOTO: Erliana Riady/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Kabar gembira bagi sebanyak 4.819 butuh tani tembakau dan pabrik rokok akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai Juni ini. Anggaran sebanyak Rp 8,8 miliar yang bersumber dari DBHCHT ini merupakan wujud kepedulian pemerintah  terhadap masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau. 

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial akan segera menyalurkan BLT tahun 2025 ini kepada  buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, serta pekerja pabrik rokok yang berdomisili di Kabupaten Blitar.

Advertisement

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terlibat langsung dalam industri tembakau. 

“Dana cukai tembakau tidak hanya menjadi pendapatan negara, tetapi juga dikembalikan kepada masyarakat, khususnya buruh tani dan pekerja pabrik yang berkontribusi dalam proses produksi,” jelasnya dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (3/6/2025).

Program ini didukung anggaran sebesar Rp 8,8 miliar dari alokasi DBHCHT tahun 2025 untuk Kabupaten Blitar. Dana tersebut akan dibagikan kepada 4.819 penerima yang telah lolos verifikasi
Yuni menjelaskan, setiap penerima bantuan akan memperoleh Rp300.000 per bulan selama enam bulan. Sehingga total bantuan per penerima mencapai Rp1,8 juta. 

“Bantuan sebesar Rp300.000 akan diberikan setiap bulan selama enam bulan ke depan dengan mekanisme penyaluran yang telah diatur. Anggaran Rp 8,8 miliar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor tembakau,” ujar Yuni.

Data penerima bantuan telah diverifikasi dan divalidasi bersama perangkat desa dan kelurahan di 11 kecamatan. Hasil pendataan menunjukkan bahwa buruh tani tembakau dan cengkeh tersebar di 42 desa di wilayah tersebut. Yuni mengaku, pihaknya  bekerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan sejak awal tahun untuk memastikan data penerima akurat dan sesuai kriteria.

Untuk pekerja pabrik rokok, bantuan hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di 27 pabrik rokok resmi terdaftar di Kabupaten Blitar, memiliki KTP Blitar, dan belum pernah menerima BLT dari DBHCHT dari sumber lain. Penyaluran bantuan akan dipantau ketat oleh tim pengawas pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana sampai kepada yang berhak

“Kami memastikan hanya pekerja pabrik rokok yang memenuhi syarat, yaitu bekerja di pabrik terdaftar, ber-KTP Blitar, dan belum menerima BLT DBHCHT dari sumber lain yang akan menerima bantuan.
Kami menjamin transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan ketat di setiap tahapan penyaluran,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, Dinas Sosial Pemkab Blitar membuka layanan pengaduan. Warga yang memenuhi kriteria tetapi belum terdata dapat mengajukan pengaduan melalui Dinas Sosial atau perangkat desa.

Yuni menambahkan bahwa kuota penerima bantuan telah ditetapkan sebanyak 4.819 orang. Jika jumlah penerima di bawah kuota, bantuan tetap disalurkan. Namun, jika pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan seleksi ketat. 

“Kuota sudah ditentukan. Jika penerima kurang dari kuota, semua yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan. Jika melebihi, kami akan lakukan seleksi ketat karena jumlah penerima tidak bisa ditambah,” tutupnya. (D)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES