Kabupaten Malang Olah Sampah Non Organik, Dibeli Pabrik Semen Rp400 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mengoptimalkan pengolahan sampah non organik menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dimanfaatkan industri semen.

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mengoptimalkan pengolahan sampah non organik menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dimanfaatkan industri semen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong ekonomi sirkular sekaligus mengurangi beban sampah plastik di lingkungan.
Bupati Malang HM Sanusi menyebut, pengelolaan sampah berbasis RDF mendapat perhatian dari berbagai pihak internasional. Ia mengungkapkan, Kabupaten Malang sempat menerima kunjungan tamu dari Selandia Baru, Australia, dan Inggris yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan, khususnya penanganan sampah plastik.
“Mereka tergabung dalam organisasi yang menangani sampah bentuk plastik,” ujar Sanusi.
Menurutnya, konsep yang diterapkan adalah mengubah sampah menjadi bagian dari ekonomi sirkular. Sampah dipilah berdasarkan jenisnya, sehingga tidak lagi seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Menghilangkan sampah-sampah plastik jadi sampah ekonomi sirkular. Yaitu memilah sampah yang organik kita bikin kompos. Yang non organik, yang bisa didaur ulang, kita daur ulang. Yang tidak bisa, kita bikin RDF (Refuse-Derived Fuel). Jadi bahan pembakar untuk semen,” jelasnya.
Sanusi menambahkan, Pemkab Malang telah menjalin kerja sama dengan industri semen nasional untuk penyerapan RDF hasil olahan sampah non organik tersebut.
“Dan saya sudah MoU dengan PT Semen Indonesia dan Indocement untuk menerima hasil olahan RDF kita,” katanya.
Kerja sama tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi sudah berjalan secara nyata. RDF hasil olahan sampah non organik Kabupaten Malang telah dibeli oleh perusahaan semen dengan nilai ekonomi yang cukup signifikan.
“Sudah berjalan, kita dibeli 400 ribu per ton hasil RDF-nya,” ungkap Sanusi.
Ia juga menyebut pengiriman RDF telah dilakukan dan akan terus dilanjutkan ke depannya.
“Sehingga nanti sama-sama kita urai yang non organik. Kita bikin RDF dan kita kirim. Dan kita sudah ngirim banyak. Kemarin ngirim perdana. Sudah bisa dilanjut,” ujarnya.
Refuse Derived Fuel (RDF) sendiri adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah non organik yang tidak dapat didaur ulang, seperti plastik campuran, kertas berkualitas rendah, dan residu lainnya. RDF banyak dimanfaatkan oleh industri semen sebagai pengganti sebagian bahan bakar fosil dalam proses pembakaran.
Proses pembuatan RDF diawali dengan pemilahan sampah, memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah non organik dipilah kembali antara yang masih bisa didaur ulang dan yang tidak.
Sampah non organik yang tidak dapat didaur ulang kemudian melalui tahap pencacahan dan pengeringan untuk menurunkan kadar air. Setelah itu, sampah diproses hingga memiliki ukuran dan nilai kalor tertentu, sehingga layak digunakan sebagai bahan bakar alternatif di pabrik semen.
Penggunaan RDF dinilai lebih ramah lingkungan karena membantu mengurangi volume sampah plastik sekaligus menekan penggunaan bahan bakar fosil. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


