Advertisement
Ekonomi

KKP Perketat Syarat Impor Ikan, Perusahaan Asing Wajib Kantongi Nomor Registrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memperketat pengawasan pangan segar asal ikan (PSAI) impor melalui PP No. 1 Tahun 2026.

TIMES Indonesia,
KKP Perketat Syarat Impor Ikan, Perusahaan Asing Wajib Kantongi Nomor Registrasi
Ilustrasi. Ikan hasil tangkapan nelayan Pantai Kedonganan dipindahkan dari perahu ke ember-ember besar untuk dijual langsung di Pasar Ikan Kedonganan. (FOTO: Heliavita Jasmine/TIMES Indonesia)
A-AA+

Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing yang menyuplai Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) ke pasar Indonesia. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan guna menjamin kualitas produk impor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan bahwa pihaknya telah mengawali proses registrasi bagi seluruh perusahaan asing yang berminat memasok komoditas perikanan ke tanah air.

Advertisement

“Langkah ini untuk menjamin bahan pangan asal ikan yang masuk ke Indonesia telah menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen,” ujar Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Mekanisme Pengawasan Ketat

Menurut Ishartini, pengawasan tersebut mencakup survei mutu, pengujian laboratorium, hingga kewajiban memiliki nomor registrasi resmi dari KKP. Tanpa nomor tersebut, perusahaan asing tidak diizinkan melakukan aktivitas perdagangan komoditas perikanan ke wilayah Indonesia.

Proses pemberian nomor registrasi ini tidak sembarangan. Inspektur Mutu KKP akan melakukan inspeksi ketat melalui skema pre-border inspection. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar jaminan mutu telah diterapkan sejak di hulu hingga produk siap masuk ke dalam rantai pasok nasional.

Daftar Negara dalam Skema MRA

Saat ini, KKP telah memetakan perusahaan-perusahaan yang layak melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan otoritas kompeten dari negara mitra. Terdapat tujuh negara yang sejauh ini telah masuk dalam skema tersebut Vietnam 849 perusahaan, China 798 perusahaan, Korea Selatan 184 perusahaan, Norwegia 42 perusahaan, Kanada 24 perusahaan, Rusia 11 perusahaan, dan Arab Saudi 1 perusahaan

Bagi negara yang belum memiliki kerja sama MRA, produk perikanan mereka wajib lolos uji mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP sebelum mendapatkan izin edar di pasar domestik.

Advertisement

Kinerja Ekspor-Impor Perikanan Indonesia

Walaupun pengawasan terhadap produk impor semakin diperketat, Ishartini menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap kokoh sebagai salah satu negara net exporter produk perikanan terbesar di dunia.

Data KKP mencatat pada periode Januari hingga September 2025, volume ekspor perikanan nasional menyentuh angka 1.003.349,76 ton dengan nilai menembus 4 miliar dolar AS. Angka ini jauh melampaui data impor yang tercatat sebesar 308.905,29 ton dengan nilai sekitar 463.552 dolar AS. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia