Angka Piutang Pajak Hiburan Kota Batu Terungkap, Pelaku Usaha Baru Pilih Jalur Taat
Hasil audit BPKP Jatim mengungkap piutang pajak hiburan Kota Batu tembus Rp26,5 miliar. Di sisi lain, wahana Mikutopia tunjukkan kepatuhan dengan setor pajak Rp352 juta.
Batu – Potensi penerimaan daerah yang belum tertagih di Kota Batu masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim tahun 2024, terdapat temuan piutang pajak hiburan mencapai Rp26,5 miliar yang hingga kini belum dilunasi oleh para wajib pajak.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Adhim, terkait langkah penagihan piutang tersebut belum mendapatkan jawaban.
Sebagai informasi, piutang pajak hiburan merupakan pajak yang seharusnya disetorkan oleh penyelenggara jasa hiburan kepada pemerintah daerah, namun belum dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam regulasi terbaru (UU HKPD), kategori ini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Adapun objek pajak yang berpotensi menjadi piutang jika tidak dibayarkan meliputi usaha diskotek, karaoke, kelab malam, hingga wahana rekreasi.
Komitmen Kepatuhan Mikutopia
Di tengah mencuatnya angka piutang pajak daerah tersebut, wahana wisata Mikutopia justru menegaskan komitmennya untuk menjadi pelaku usaha yang tertib pajak sejak awal operasional.
Kuasa hukum Mikutopia, Haitsam Nuril Brantas, menyebutkan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pajak hiburan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Sebagai bukti, Mikutopia telah menyetorkan pajak sebesar Rp352 juta, meskipun operasional wahana tersebut baru berjalan selama 11 hari.
"Mikutopia ingin menjadi contoh bahwa pelaku usaha baru pun bisa langsung patuh terhadap kewajiban pajak. Transparansi dan kepatuhan adalah prinsip utama kami," ujar Haitsam, Minggu (12/4/2026).
Haitsam menambahkan, pihaknya berupaya menunjukkan praktik usaha yang profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar gugur kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap pembangunan daerah.
"Kami tidak akan meniru praktik usaha yang menunggak pajak. Bagi kami, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara jujur karena manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat," tegasnya.
Pihak manajemen berharap transparansi ini dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat di Kota Batu, mengingat pajak hiburan merupakan salah satu instrumen penting penyumbang PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


