Nelayan Taliabu Dapat Modal Tanpa Jaminan, KUR Nelayan Pemprov Malut Mulai Dicairkan
Pencairan KUR Nelayan di Taliabu mulai berjalan, 7 nelayan sudah terima dana. Pinjaman tanpa jaminan ini wajib dipakai untuk sarana produksi, bukan konsumsi.
TALIABU – Program Kredit Usaha Rakyat Nelayan (KUR Nelayan) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara akhirnya memasuki tahapan pencairan anggaran.
Dari 87 nelayan yang mengajukan, sebanyak 7 orang sudah menerima dana segar, sementara 5 lainnya masih dalam antrean pencairan.
Koordinator Penyuluh Perikanan di Pulau Taliabu, Herman A. Musa, mengonfirmasi bahwa proses pencairan dimulai pada bulan Juni 2026 dan akan terus berlanjut hingga semua penerima terlayani Sesuai Hasil Verifikasi dari pihak Bank BRI unit Bobong-Taliabu
"Di bulan Juni ini, ada 12 orang yang sudah masuk proses pencairan. 7 sudah cair, 5 masih menunggu. Kami terus melakukan pendampingan agar nelayan yang mengajukan pinjaman ini semua lolos dalam tahan verifikasi nanti. ujar Herman.
Yang membuat program ini sangat menarik kata Herman adalah pinjaman tanpa jaminan.
Nelayan tidak perlu pusing menyertakan sertifikat rumah atau aset lain. Hal ini dimungkinkan karena KUR Nelayan bersifat pemberdayaan dan tidak membebani para Nelayan.
"Ini tanpa jaminan. Program ini sangat membantu, apalagi nelayan yang tidak memiliki rumah bersertifikat. Nelayan sudah tidak perlu lagi pusing soal itu," tegas Herman.
Herman menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal langsung penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
"Dana KUR tidak boleh dipakai untuk kebutuhan konsumtif, melainkan wajib digunakan untuk membeli sarana produksi nelayan, seperti perahu fiber," tegasnya.
Pasalnya, lanjut dia, untuk mesin perahunya diberikan secarara gratis dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Kami kawal program ini. Anggaran yang sudah dicairkan akan dipantau terus agar dipakai sebagaimana mestinya," jelasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


