Biaya Operasional Membengkak, Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan demi Keselamatan
Gapasdap mengeluhkan tingginya biaya operasional kapal akibat kenaikan harga oli dan suku cadang. Pemerintah didesak segera menyesuaikan tarif demi menjaga standar keselamatan.
SURABAYA – DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan tingginya himpitan biaya operasional kapal yang tak kunjung mendapat respons kebijakan penyesuaian tarif dari Pemerintah Pusat sehingga berpotensi membahayakan angkutan pelayaran.
Sementara dalam operasionalnya, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memberikan pelayanan baik layanan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai dengan standar yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2008. Jika melanggar, maka kapal tidak diperbolehkan beroperasi, bahkan bisa dicabut izinnya.
Maka, untuk memenuhi seluruh standar tersebut, perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai.
"Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas," ungkap Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, Senin (15/6/2026).
Di sisi lain, dikatakan Rakhmatika Ardianto, bahwa tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang sesungguhnya.
Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan berdasarkan formulasi tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008.
Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pada tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang sebesar 31,8% dari Harga Pokok Produksi atau HPP.
"Hingga saat ini, kekurangan tersebut belum direalisasikan pemenuhannya. Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi," ucapnya.
Tekanan terhadap operator juga disebut semakin besar dengan adanya kenaikan berbagai komponen biaya akibat penguatan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap biaya perawatan dan perbaikan kapal, terutama untuk komponen yang bergantung pada barang impor.
Rakhmatika menjelaskan, saat ini harga oli mengalami kenaikan hingga 60%, suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, sementara biaya perawatan rutin seperti pengedokan dan pembaruan kelas kapal juga meningkat sekitar 20%.
Seluruh biaya tersebut merupakan komponen penting dalam pemenuhan standar keselamatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, namun berada di luar kendali operator maupun pemerintah.
"Sehingga, hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami," ujarnya.
Apabila hal tersebut tidak ditanggulangi, maka Gapasdap khawatir yang akan dikorbankan adalah standar kenyamanan, bahkan standar keselamatan. Padahal, keselamatan pelayaran menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dikompromikan.
"Perlu ditegaskan, bahwa perhitungan tarif yang dilakukan sudah sesuai dengan UU. Oleh karena itu, jika hasil perhitungan tidak direalisasikan apabila terjadi kegagalan transportasi mulai dari kenyamanan hingga keselamatan, hal ini berarti menjadi tanggung jawab regulator (pemerintah, red)," tegasnya.
Sebagai operator, Rakhmatika mewakili Gapasdap memastikan perusahaan angkutan penyeberangan tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku, meskipun saat ini menghadapi tekanan biaya yang semakin berat.
"Sehubungan dengan hal di atas, kami berharap bahwa pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan perhitungan berdasar UU," tandasnya.
Sebelum hal tersebut dapat dilakukan, Gapasdap juga berharap agar pemerintah dapat mengendalikan komponen biaya yang berhubungan dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan mata uang asing.
Berikutnya, juga memberikan insentif kepada industri angkutan penyeberangan berupa penghapusan PNBP, hingga pengurangan biaya kepelabuhanan seperti yang dilakukan pada angkutan udara.
Kemudian, Gapasdap juga meminta biaya pajak BBM di nol kan, menurunkan biaya klasifikasi, perpajakan dikurangi, serta pemberian bunga kredit perbankan yang lebih rendah dari kredit komersial biasa, seperti yang diberikan di Malaysia dan Vietnam khusus untuk sektor maritim. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


