Advertisement
Ekonomi

361 Taxmon Terpasang di Sidoarjo, Pemkab Perketat Pengawasan Pajak Digital untuk Dongkrak PAD

BPPD Kabupaten Sidoarjo telah memasang 361 alat perekam transaksi pajak (Taxmon) hingga Juni 2026. Pemkab juga meluncurkan Program DIJAPRI berhadiah motor.

TIMES Indonesia,
361 Taxmon Terpasang di Sidoarjo, Pemkab Perketat Pengawasan Pajak Digital untuk Dongkrak PAD
Petugas BPPD Sidoarjo bersama anggota Komisi B DPRD Sidoarjo saat sidak Tax Monitoring System (Taxmon) di salah satu rumah makan. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO Pemerintah Kabupaten (Pemkem) Sidoarjo terus memperkuat pengawasan pajak daerah berbasis digital. Hingga Juni 2026, sebanyak 361 alat perekam transaksi pajak atau Tax Monitoring System (Taxmon) telah terpasang di berbagai tempat usaha. Jumlah ini ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli mendatang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Advertisement

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Agenda ini diikuti oleh 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, mengatakan bahwa Taxmon merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada di sektor makanan dan minuman, 11 titik perhotelan, 20 titik jasa parkir, serta 15 titik kesenian dan hiburan. Saat ini, terdapat 93 titik baru yang masih dalam proses pemasangan.

BPPD Sidoarjo 2

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, BPPD bersama Bank Jatim juga meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program ini, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk mengikuti undian berhadiah pada 28 Juli 2026, dengan hadiah utama satu unit sepeda motor Honda Vario.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, mengatakan bahwa digitalisasi transaksi daerah terbukti memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan potensi penerimaan pajak.

“Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutur Fenny.

Data BPPD menunjukkan realisasi pajak restoran tahun 2025 mencapai Rp153,17 milar atau 124,63 persen dari target awal sebesar Rp122,90 miliar. Capaian ini menunjukkan efektivitas pengawasan pajak berbasis digital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia